Sidak TPST Tahura, DPRD Denpasar Usulkan Operator Mesin Diserahkan ke Pihak Ketiga

Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar I Wayan Suadi Putra saat meninjau proses pemilahan sampah di TPST Tahura I, Suwung, Senin (13/4/2026).

DENPASAR, KABARBALI.ID – Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar melakukan peninjauan langsung ke TPST Tahura Ngurah Rai I, Suwung, untuk memastikan efektivitas pengolahan sampah. Dalam kunjungan tersebut, legislatif mengusulkan perubahan skema operasional agar lebih efisien dan tidak membebani anggaran daerah jika terjadi kerusakan alat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, memberikan apresiasi atas langkah Wali Kota Denpasar yang menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya. Menurutnya, teknologi dua mesin yang ada saat ini memang dirancang khusus untuk mengolah sampah yang sudah terpisah.

“Mesin ini memiliki kapasitas masing-masing 100 ton dan hasilnya bisa diolah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel). Namun, kuncinya adalah sampah harus sudah dipilah oleh masyarakat agar mesin bekerja optimal,” ujar Suadi Putra, Senin (13/4/2026).

Dorong Penguatan Hukum dan Kontrak

Meski teknologi sudah tersedia, DPRD menyoroti sistem kerja sama antara Pemerintah Kota dengan pihak penyedia mesin. Saat ini, skema yang berjalan adalah pembelian mesin, di mana operasional dilakukan oleh Dinas LHK dengan pengawasan vendor.

Suadi Putra menyarankan agar kedepannya sistem ini diubah. Ia mendorong agar pihak penyedia tidak hanya menjual mesin, tetapi juga sekaligus menjadi operator yang bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan tenaga kerja.

“Menurut kami akan lebih cepat jika vendor yang menyiapkan alat, mesin, hingga operatornya. Mereka sudah berpengalaman di daerah lain. Dengan begitu, Dinas LHK bisa lebih fokus pada pengumpulan sampah organik dan anorganik dari masyarakat,” jelasnya.

Khawatir Biaya Perbaikan Mahal

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian dewan adalah risiko kerusakan mesin. Jika operasional murni di tangan pemerintah, maka setiap kerusakan kecil maupun besar akan bergantung pada mekanisme anggaran daerah yang kaku.

“Kalau sistemnya sekarang, jika ada kerusakan, penyedia tinggal melapor ke DLHK untuk minta penggantian. Karena menggunakan anggaran pemerintah, kita harus masukkan dulu di perubahan anggaran, itu butuh waktu. Padahal masalah sampah tidak bisa menunggu,” pungkas Suadi.

DPRD pun berencana segera duduk bersama untuk membahas penguatan payung hukum perjanjian kerja sama ini agar operasional TPST di Denpasar tidak terhambat kendala teknis dan birokrasi di masa depan. (Irw-Kab)

kabar Lainnya