KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Klungkung secara resmi menyatakan sikap keberatan dan menolak usulan pembangunan patung Pahlawan Nasional Ida I Dewa Agung Jambe di kawasan cagar budaya Kerta Gosa.
Sikap tegas wadah pemuda tersebut dituangkan dalam surat bernomor 241/008/DPD.KNPI.KLK/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Klungkung, I Made Satria.
Surat ini merupakan reaksi penolakan terhadap arahan yang sempat dilayangkan oleh Senator RI perwakilan Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) MSW III.

Ketua DPD KNPI Klungkung, Anak Agung Gde Mega Ary Putra, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat mengecilkan jasa sejarah Raja Klungkung XI tersebut.
Pemuda Klungkung sangat menghormati status penetapan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional sejak 6 November 2023 lalu. Namun, KNPI menilai bentuk penghormatan fisik saat ini sudah lebih dari cukup.
“Patung beliau sesungguhnya sudah ada berdiri kokoh di dalam Monumen Ida I Dewa Agung Jambe. Selain itu, Alun-Alun Kota Semarapura juga sudah resmi berganti nama menjadi Alun-Alun Ida I Dewa Agung Jambe sebagai bentuk penghormatan tertinggi,” ujar Gung Mega, saat memberikan keterangan resmi, Selasa (19/5/2026).
Oleh karena itu, KNPI Klungkung menilai arahan hasil pertemuan antara Senator Bali dengan Pemkab Klungkung pada 13 Mei 2026 lalu—yang merekomendasikan pembuatan patung baru di areal Kerta Gosa untuk tahun anggaran 2026/2027—tidak perlu dieksekusi.
Didampingi Sekretaris KNPI Klungkung, IDG Krisna Adhi Nugraha, Gung Mega memaparkan bahwa Kerta Gosa memiliki nilai sejarah (historical value), arsitektur purbakala, dan estetika tata ruang yang sangat tinggi serta sensitif terhadap perubahan visual.
“Kami KNPI menilai kawasan Kerta Gosa adalah kawasan heritage. Penambahan struktur bangunan atau patung baru di sana dikhawatirkan justru akan mendegradasi keaslian visual kawasan cagar budaya yang sangat ikonik ini. Segala bentuk modifikasi fisik harus melalui kajian akademis dan arkeologis yang mendalam,” ketusnya.
Selain mengkhawatirkan rusaknya estetika tata ruang cagar budaya, KNPI Klungkung juga menyoroti asas efisiensi efektivitas penggunaan APBD Klungkung. Daripada menguras anggaran daerah untuk membangun patung baru yang sifatnya duplikasi, KNPI memandang anggaran tersebut jauh lebih bermanfaat jika diprioritaskan untuk program kemasyarakatan yang sifatnya mendesak.
KNPI merumuskan 8 poin krusial dalam surat keberatan tersebut. Salah satu poin utamanya mendesak Pemkab Klungkung untuk berfokus pada strategi sosialisasi dan edukasi publik, ketimbang membangun proyek fisik baru.
“Raja Klungkung XI sudah sah menjadi Pahlawan Nasional sejak 2023, artinya semua prasyarat administratif dan fisik dari negara sudah terpenuhi. Tugas pemerintah sekarang adalah memaksimalkan sosialisasi keberadaan patung yang sudah ada di monumen dan nama alun-alun baru kepada generasi muda dan wisatawan, bukan menambah patung baru lagi,” tegasnya.
Sebagai langkah keseriusan pengawalan isu ini, surat keberatan DPD KNPI Klungkung turut ditembuskan secara resmi kepada : Ketua DPRD Klungkung, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Klungkung, Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, DPD KNPI Provinsi Bali dan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kabupaten Klungkung. (Sta-Kab).