GIANYAR, KABARBALI.ID – Dunia investasi properti di Bali kembali tercoreng oleh aksi penipuan lintas negara.
Valur Blomsterberg (66), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Islandia, resmi dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (13/5/2026).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap seorang investor properti asal Amerika Serikat, Dominic Veliko Shapko, dengan kerugian fantastis mencapai Rp9,2 miliar.
Fakta Persidangan dan Kerugian Miliaran
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aulia Ali Reza, S.H., terungkap bahwa modus penipuan ini berkaitan dengan proyek pembangunan villa di kawasan Ubud, Gianyar.
Alih-alih menjadi hunian mewah, dana miliaran rupiah yang digelontorkan korban justru tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Valur Blomsterberg telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan setebal 95 halaman tersebut.
Selain hukuman fisik, Majelis Hakim juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 15 Pro Max milik terdakwa untuk negara. Ponsel tersebut diketahui digunakan terdakwa sebagai alat komunikasi dalam melancarkan aksi penipuannya terhadap korban.
Hal yang Memberatkan: Rusak Citra Investasi Bali
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan beberapa poin yang memberatkan vonis terdakwa.
Perbuatan Valur dinilai telah merusak kepercayaan para investor internasional yang ingin menanamkan modal di Pulau Dewata. Selain itu, selama persidangan, pria lanjut usia ini dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Perbuatan terdakwa berdampak negatif pada iklim investasi di Bali. Hal yang meringankan hanyalah usia terdakwa yang sudah memasuki masa lansia yakni 66 tahun,” tambah Majelis Hakim.
Pihak Jaksa dan Terdakwa Nyatakan Pikir-pikir
Menanggapi vonis 2 tahun tersebut—yang dibacakan setelah tuntutan jaksa pada hari sebelumnya—baik Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gianyar maupun tim penasihat hukum terdakwa dari Institute Of Justice Law Firm menyatakan pikir-pikir.
Kedua belah pihak memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding sebelum putusan dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). (Tut-Kab).