DENPASAR, KABARBALI.ID – Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah di Bali untuk segera mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping). Hal tersebut ditegaskan saat dirinya melakukan peninjauan intensif ke sejumlah titik pengolahan sampah di Denpasar dan Klungkung, Jumat (17/4/2026).
Didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Menteri Hanif mengunjungi TPA Suwung, TPST Tahura, hingga TOSS Center di Klungkung. Ia menekankan bahwa per Agustus 2026, Bali harus bersih dari praktik open dumping demi menjaga kelestarian lingkungan dan citra pariwisata.
Dalam tinjauannya di Kota Denpasar, Menteri LH mengapresiasi kemajuan signifikan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang telah mampu memilah sampah lebih dari 50 persen dalam waktu singkat. Namun, ia mengingatkan agar semangat pemilahan ini tidak kendur.
“Sampai saat ini, pengelolaan sampah di TPST terus kita pantau. TPST Tahura I kita minta ditingkatkan kapasitasnya menjadi 200 ton per hari dan TPST Tahura II menjadi 100 ton per hari. Saya yakin akhir Juli sampah bisa ditangani dengan baik,” ujar Menteri Hanif di hadapan Gubernur Koster dan Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara.
Guna melindungi warga yang sudah disiplin memilah sampah, Menteri LH mendesak aparat penegak hukum mulai dari Pangdam IX Udayana, Kapolda Bali, hingga Kejati untuk mendukung bupati/walikota dalam menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Tidak adil bila masyarakat yang sudah memilah tidak dilindungi secara hukum saat ada oknum yang masih membuang sampah sembarangan atau tidak memilah,” tegasnya.
Usai dari Denpasar, rombongan bergerak menuju TOSS Center di Desa Kusamba, Klungkung. Meskipun mengapresiasi pengolahan sampah organik menjadi pupuk gratis bagi petani, Menteri Hanif memberikan catatan keras terhadap tumpukan sampah plastik yang masih menggunung di sisi selatan kawasan tersebut.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Klungkung segera menangani tumpukan tersebut untuk menghindari potensi kerusakan lingkungan lebih lanjut. Ia mendorong optimalisasi di tingkat hulu agar anggaran pengelolaan sampah menjadi lebih efisien.
“Kami menggunakan kewenangan Undang-Undang untuk memaksa kita semua mengakhiri open dumping di seluruh tanah air. Seluruh Bali sampai bulan Agustus ini agar mengakhiri praktik tersebut,” tutupnya sebelum melanjutkan kunjungan ke Embung Tukad Unda. (Rls-Kab).