Terancam Dicabut Izinnya, Mason Elephant Park Akhirnya Stop Total Atraksi Gajah Tunggang

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali memastikan PT. Wisatareksa Gajah Perdana atau yang populer dikenal sebagai Mason Elephant Park & Lodge telah resmi menghentikan seluruh aktivitas gajah tunggang (elephant riding) per Minggu, 25 Januari 2026.

DENPASAR, KABARBALI.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali memastikan PT. Wisatareksa Gajah Perdana atau yang populer dikenal sebagai Mason Elephant Park & Lodge telah resmi menghentikan seluruh aktivitas gajah tunggang (elephant riding) per Minggu, 25 Januari 2026.

Langkah ini diambil setelah pihak pengelola menerima Surat Peringatan Kedua (SP II) dari Direktur Jenderal KSDAE

Keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan penghentian peragaan gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi demi meningkatkan standar kesejahteraan satwa (animal welfare).

“Balai KSDA Bali berkomitmen memastikan setiap gajah mendapatkan perlakuan yang sesuai prinsip kesejahteraan satwa. Seluruh lembaga konservasi wajib bertransformasi menuju wisata yang lebih edukatif dan beretika,” tegas Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/1/2026).

Sempat Mendapat Peringatan Keras

Sebelum penghentian total ini, Mason Elephant Park diketahui belum sepenuhnya mematuhi tenggat waktu yang diberikan hingga 21 Januari 2026. Hal ini memicu terbitnya SP II yang memperingatkan adanya potensi pencabutan izin lembaga konservasi jika instruksi tersebut tetap diabaikan.

Merespons tekanan regulasi tersebut, Direktur Utama PT. Wisatareksa Gajah Perdana, Made Yanie Mason, menandatangani surat pernyataan resmi yang menghentikan seluruh aktivitas tunggang gajah bagi wisatawan maupun kepentingan komersial lainnya per tanggal 25 Januari 2026.

Hasil Monitoring Lapangan

Untuk memastikan komitmen tersebut, tim BKSDA Bali langsung melakukan pengecekan ke lokasi di Taro, Tegallalang, Gianyar pada Minggu sore pukul 16.00 WITA. Hasilnya, petugas tidak lagi menemukan adanya aktivitas peragaan gajah tunggang di area taman tersebut.

Mason Elephant Park menyusul langkah Bali Zoo (CV. Bali Harmoni) yang telah lebih dulu menunjukkan kepatuhan penuh dengan menghentikan kegiatan serupa sejak 1 Januari 2026 lalu.

Ke depan, BKSDA Bali akan terus mengawal proses transformasi ini agar pengelolaan gajah di Bali berjalan sesuai prinsip konservasi yang menjaga martabat satwa, khususnya Gajah Sumatera yang merupakan satwa dilindungi. (Naf-Kab).

kabar Lainnya