3 Berizin, 10 Money Changer di Kawasan Wisata Tegallalang Disanksi Satpol PP Gianyar

Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar saat melakukan sidak dan penertiban terhadap usaha money changer di kawasan Tegallalang, Senin (2/11/2026). (Foto: Dok. istimewa / kabarbali.id)

GIANYAR, KABARBALI.ID  – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas usaha penukaran valuta asing atau money changer, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Senin (2/11/2026). Dalam operasi penertiban ini, sebanyak 13 unit usaha money changer menjadi sasaran pemeriksaan.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar), Pemerintah Desa Tegallalang, unsur kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, serta pecalang Desa Adat Tegallalang. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pelaku usaha pariwisata mematuhi regulasi hukum dan perizinan yang berlaku di Bumi Seni Gianyar.

Hanya 3 Usaha yang Kantongi Izin

Dari hasil pengawasan mendalam di lapangan, terungkap fakta yang cukup mencengangkan. Hanya 3 (tiga) usaha money changer yang terbukti telah melengkapi izin operasional secara sah. Sementara sisanya, yakni 10 usaha lainnya, belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, Putu Yudanegara (yang akrab disapa Dian Yuda Negara), menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat serta komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum di kawasan destinasi wisata populer.

Sebelum sidak dilakukan, pihaknya mengeklaim telah memberikan sosialisasi serta ruang waktu yang cukup bagi para pengusaha untuk mengurus perizinan. Namun, teguran persuasif tersebut rupanya belum diindahkan sepenuhnya.

“Pemerintah daerah pada prinsipnya memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya, tetapi tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan waktu untuk mengurus perizinan. Namun, dari hasil pengawasan, masih ada 13 money changer [10 unit yang belum berizin sesuai data penekanan pengawasan] yang belum mengantongi izin,” tegas Yudanegara.

Sanksi Tegas: Pemasangan Label Ilegal dan Pencabutan Papan Kurs

Sebagai bentuk tindakan represif non-yustisial di tempat, petugas gabungan langsung menjatuhkan sanksi terhadap 10 money changer tak berizin tersebut. Petugas melakukan pemasangan label ilegal di lokasi usaha serta pencabutan papan angka kurs (rate) penukaran valuta asing agar tidak beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Kasatpol PP menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti sampai di sini. Pemerintah Kabupaten Gianyar akan terus memantau pergerakan para pelaku usaha dan memberikan batas waktu bagi mereka untuk segera melegalkan usahanya.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami berharap para pelaku usaha segera mengurus perizinan sesuai ketentuan. Apabila setelah diberikan pembinaan dan kesempatan masih tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas, termasuk sanksi penutupan usaha,” pungkasnya.

Melalui penertiban ini, Pemkab Gianyar berharap sektor pariwisata, khususnya di kawasan Tegallalang, dapat bersih dari praktik usaha ilegal, memberikan kepastian hukum bagi wisatawan asing, serta menjaga citra positif pariwisata Bali secara keseluruhan. (Tut-Kab).

kabar Lainnya