WNA Prancis Ditusuk di Vila Tejakula Buleleng, Polisi Amankan Pelaku dan Ancam Jerat Pihak yang Tutupi Kejadian

Pengungkapan kasus penusukan WNA di Buleleng menggukan golok. Foto/dok Polres Buleleng / kabarbali.id.

BULELENG, KABARBALI.ID  – Jajaran kepolisian dari Polsek Tejakula bersama Polres Buleleng bergerak cepat mengamankan seorang pelaku berinisial GA yang nekat melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam hingga berujung penusukan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Ancel Lucas.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Villa Kailas Lodge, yang berlokasi di Banjar Dinas Bukiang, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (29/10/2026) malam lalu sekitar pukul 23.00 WITA. Berkat penanganan medis di Rumah Sakit Kertha Usada, nyawa korban berhasil diselamatkan dan kini telah pulih.

Berawal dari Dendam dalam Pengaruh Alkohol

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden penusukan ini bermula ketika terduga pelaku GA menghadiri acara undangan pernikahan di rumah temannya pada Kamis (29/10/2026). Di lokasi acara, pelaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol bersama rekan-rekannya.

Dalam kondisi setengah mabuk, kesadaran pelaku tersulut emosi saat ia teringat kembali pada permasalahan lamanya dengan korban yang terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni pada Senin (26/10/2026).

Pelaku yang dikuasai amarah kemudian mengambil sebilah senjata tajam berupa pisau/golok dan mendatangi Villa Kailas Lodge tempat korban menginap. Setibanya di lokasi, pelaku memanggil korban agar keluar. Pacar korban keluar terlebih dahulu, disusul oleh korban Ancel Lucas.

Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Di tengah ketegangan tersebut, pelaku secara membabi buta menusukkan senjata tajam ke arah perut korban sebanyak satu kali. Korban sempat melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata tajam dari tangan pelaku, sebelum akhirnya pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian kembali ke rumahnya.

Kapolres Buleleng Geram: Pemilik Vila Sengaja Tutupi Kejadian

Kapolsek Tejakula, AKP I Gede Darma Diatmika, menjelaskan bahwa korban telah mendapatkan perawatan medis di RS Kertha Usada, sementara pelaku GA beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut.

Kendati demikian, sorotan tajam justru dilayangkan oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, terkait lambatnya laporan yang diterima pihak kepolisian. AKBP Ruzi mengungkapkan bahwa insiden penusukan terjadi pada tanggal 29 Oktober, namun pihak kepolisian baru mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 1 November dari pihak rumah sakit, bukan dari laporan warga atau pemilik vila.

Dengan tegas, Kapolres Buleleng menyatakan akan memproses dua hal sekaligus dalam kasus ini: tindak pidana penganiayaan oleh pelaku utama, serta proses hukum bagi pihak-pihak atau pemilik vila yang sengaja menutupi atau tidak melaporkan tindak pidana kepada kepolisian.

“Kejadiannya tanggal 29, kita baru mengetahui ada kejadian di tanggal 1. Oleh karena itu, kita tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui terjadinya suatu tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tegas AKBP Ruzi Gusman.

Ia menyayangkan alasan pemilik vila yang mangkir melapor dengan dalih tidak berada di tempat. Menurutnya, keterlambatan pelaporan dapat berakibat fatal bagi keselamatan korban.

“Ini merupakan suatu keteledoran menurut saya yang tentunya pemilik vila dan orang-orang yang mengetahui terjadinya kejadian tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak melaporkan kejadian. Kalau misalnya korban itu dilaporkan dengan cepat, tentunya penanganannya akan cepat dan mudah-mudahan pertolongan kepada dirinya juga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi,” pungkasnya. (Riz-Kab).

kabar Lainnya