

KARANGASEM, KABARBALI.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk menarik pinjaman daerah senilai Rp75 miliar guna membiayai sejumlah proyek pembangunan mulai mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD Kabupaten Karangasem.
Dalam rapat paripurna DPRD Karangasem pada Senin (2/11/2026) dengan agenda pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana Karangasem Tahun Anggaran 2027, Fraksi Partai Golkar secara tegas meminta pemerintah daerah tidak hanya membeberkan peruntukan dana, melainkan membuka secara transparan hitung-hitungan kemampuan fiskal dalam menanggung cicilan dan bunga pinjaman.
Pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan oleh anggotanya, I Nengah Sumardi, menilai bahwa pinjaman daerah pada dasarnya sah-sah saja ditempuh sebagai instrumen mempercepat akselerasi pembangunan kala kemampuan fiskal terbatas. Kendati demikian, langkah tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada ketersediaan anggaran instan tanpa memperhitungkan beban keuangan di masa mendatang.
Pihaknya mendesak Pemkab Karangasem untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai urgensi pinjaman, besaran nominal, rincian alokasi sektor, jangka waktu pengembalian (tenor), besaran beban bunga, hingga kepastian sumber pembiayaan untuk menutup kewajiban cicilan setiap tahunnya.
“Kami meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai urgensi pinjaman, besaran dana yang dibutuhkan, peruntukan penggunaannya, jangka waktu pengembalian, beban bunga, serta sumber pembiayaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali,” ungkap Nengah Sumardi di hadapan rapat paripurna.
Menanggapi sorotan dan pertanyaan dari legislatif, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata memberikan penjelasan terbuka. Ia membenarkan bahwa Pemkab Karangasem merencanakan pinjaman daerah sebesar Rp75 miliar melalui skema kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Dana pinjaman tersebut diproyeksikan untuk menggenjot tiga sektor pembangunan prioritas, yakni infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, serta pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Berdasarkan komunikasi awal bersama pihak BPD Bali, Pemkab Karangasem telah memperoleh penawaran suku bunga kompetitif sebesar 5,7 persen per tahun. Angka ini menjadi salah satu variabel penting yang saat ini terus dikalkulasikan secara matang.
Terkait mekanisme pengembalian, Bupati Parwata memastikan bahwa pemerintah daerah akan menyesuaikan tenor pinjaman dengan kapasitas riil keuangan daerah. Bahkan, pihak eksekutif berupaya agar masa pengembalian cicilan tersebut dapat diselesaikan dan tidak melewati periode masa jabatan bupati.
Sebagai langkah mitigasi risiko, Pemkab Karangasem berjanji akan melakukan pengawasan serta evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan perencanaan pendapatan dan belanja tetap seimbang, sehingga pembayaran kewajiban pinjaman tidak sampai mengganggu kesehatan kas daerah selama pelaksanaan APBD TA 2027. (Kaa-Kab).