Alasan Kepepet Ortu Sakit, Remaja Putus Sekolah Nekat Embat 30 Aki Truk Lintas Kabupaten

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pengakuan miris terungkap dalam kasus pencurian puluhan aki truk lintas kabupaten yang digulung Unit Reskrim Polsek Dawan.

Pelaku yang masih berusia 17 tahun, Dewa Made FA alias DMFA, mengaku nekat melancarkan aksi kejahatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk makan sehari-hari setelah orang tuanya selesai menjalani perawatan inap di rumah sakit.

Remaja asal Munduk Temu, Pupuan, Tabanan tersebut kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah membawa enam unit aki truk hasil curian pada dini hari.

Dari pengembangannya, polisi menyita total 30 aki truk dari 16 Lokasi Kejadian Perkara (TKP) di Klungkung, Gianyar, dan Tabanan dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta.

Hal itu dibeberkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Klungkung, Kompol I Made Ariawan, didampingi Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Selasa (22/9/2026).

Kapolsek Dawan, AKP I Ketut Nariawan, menjelaskan bahwa tersangka DMFA merupakan anak putus sekolah dari keluarga tidak mampu.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, terlebih orang tuanya baru saja selesai menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit,” ungkap AKP Nariawan.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman mendalam untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain maupun jaringan penadah yang memanfaatkan kondisi pelaku.

“Selama ini aki dijual kiloan di tukang rongsokan,” imbuhnya.

Tertangkap Basah Dini Hari Setelah Aksi Kejar-kejaran

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang sopir truk, Usman Jayadi (46), yang kehilangan empat aki dari dua truknya di pinggir Jalan By-pass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Rabu (26/8/2026) malam.

Petugas yang melakukan patroli Kring Reserse pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 02.30 WITA kemudian mendapati DMFA mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam sambil membawa karung bungkusan kampil putih yang mencurigakan di jalur By-pass Gunaksa.

Saat hendak dihentikan, pelaku justru tancap gas melarikan diri ke arah barat. Pengejaran pun dilakukan hingga petugas berhasil menghentikan dan meringkus pelaku di wilayah Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Polisi menemukan enam unit aki truk di dalam bungkusan tersebut.

Sasar Aki Truk Tanpa Pengaman di 16 Lokasi

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mengincar aki truk yang terpasang tanpa pengaman tambahan. Berbekal seperangkat kunci sok, DMFA hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk membongkar baut pengikat aki sebelum membawanya kabur menggunakan sepeda motor.

Aksi pencurian tersebut diakui telah dilakukan di 16 lokasi di tiga kabupaten:

  • Kabupaten Klungkung: Jalan Kusanegara Dawan, By-pass Prof. Ida Bagus Mantra Tihingan, Kusamba Dawan, dan kawasan Klotok.

  • Kabupaten Gianyar: Lembeng, Ketewel, Pantai Purnama, Purnama, Desa Lebih, Desa Siut, dan Desa Guwang.

  • Kabupaten Tabanan: Penyalin, Selemadeg, Belimbing, Sanda, dan Batungsel.

Polisi kemudian menelusuri pengepul barang rongsokan tempat pelaku menjual hasil curiannya dan menyita 24 unit aki tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan menjadi 30 unit aki truk.

Mengingat usia DMFA yang masih 17 tahun (di bawah umur), Polsek Dawan memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (Sta-Kab).

Preteli 30 Aki Truk di Bypass IB Mantra Klungkung – Gianyar, Pemuda Asal Tabanan Diringkus

kabar Lainnya