DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dengan melaksanakan apel khidmat yang dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (20/5/2026).
Di tengah momentum refleksi sejarah ini, isu kedaulatan informasi serta proteksi terhadap generasi muda di jagat maya menjadi sorotan utama.
Bertindak sebagai inspektur upacara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, memimpin jalannya apel yang diikuti oleh seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Luh Ayu Aryani membacakan amanat resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Di ranah substansi, Menkomdigi menegaskan bahwa Harkitnas harus dimaknai sebagai pemantik spirit persatuan dan kemandirian bangsa yang bersifat mutatis mutandis—artinya, adaptif menyesuaikan diri dengan derap kemajuan zaman tanpa meluruhkan jati diri orisinal bangsa.
“Tantangan strategis bangsa saat ini telah bergeser. Bukan lagi sekadar mempertahankan kedaulatan teritorial secara fisik, melainkan bagaimana kita mampu menjaga kedaulatan informasi serta mengawal transformasi digital nasional dengan bijak,” ujar Luh Ayu Aryani saat membacakan sambutan menteri.
Peringatan Harkitnas tahun ini mengusung tema sentral “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema ini dinilai menjadi representasi kuat dari komitmen kolektif seluruh elemen bangsa untuk membentengi generasi muda, yang memegang estafet masa depan Indonesia menuju target negara maju yang berdaulat.
Kemajuan sebuah peradaban, lanjut Aryani, tidak bisa digantungkan pada belas kasihan atau intervensi pihak luar. Fondasi utamanya terletak pada keteguhan masyarakat domestik untuk bersatu menciptakan pembangunan konkret yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Lebih jauh, pidato menteri yang dibacakan tersebut menyoroti langkah preventif dan konkret pemerintah dalam menata ekosistem ruang siber bagi anak-anak. Salah satunya adalah pemberlakuan penuh regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak.
Melalui pakem kebijakan makro ini, negara mengambil langkah ekstrem yang terukur dengan membatasi secara resmi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap aplikasi media sosial maupun platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi (high-risk platforms).
“Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu memitigasi dampak negatif dunia virtual, sekaligus menggaransi terciptanya ruang digital yang sehat, aman, edukatif, dan ramah terhadap fase tumbuh kembang anak-anak kita,” imbuhnya. (Tty-Kab).