4 Pelaku Pembunuh dan Kubur Korban di Darmasaba Ditangkap, 1 Ditembak Kaki – 2 Masih Status Pelajar

Polisi bongkar kuburan misterius dengan korban tertanam sedalam setengah meter di lahan kosong di Abiansemal Badung, Selasa 11/5 sore. Foto/gus-Kab.

BADUNG, KABARBALI.ID – Pelarian komplotan pelaku pembunuhan berencana keji terhadap D.A.D (25), seorang karyawan tempat pencucian motor Mae Wash di Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, akhirnya kandas di tangan kepolisian.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung berhasil membekuk empat orang tersangka di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Para tersangka yang diamankan adalah D.F (20) asal Lombok Timur selaku pelaku utama, M.K.H (24) asal Jember, serta dua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur sekaligus pelajar berinisial A.F.P (17) dan I.P.R (16) asal Jember.

2 tersangka dewasa

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/14/V/2026/SPKT/SEK ABIANSEMAL tertanggal 14 Mei 2026 yang diajukan oleh pelapor bernama Deni Ade Saputra (21). Laporan tersebut diajukan setelah warga digegerkan oleh penemuan mayat korban yang telah membusuk di dalam karung di area persawahan Jalan Antasura pada Selasa, 12 Mei 2026.

“Pembunuhan itu sendiri sebenarnya terjadi pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.40 WITA. Lokasi eksekusinya di tempat pencucian motor tempat korban bekerja,” ujar AKBP Joseph Edward Purba di Mapolres Badung, Rabu (20/5/2026).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, membeberkan bahwa proses penangkapan keempat tersangka di Jember dilakukan secara berurutan di dua lokasi yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan. Dalam proses pengembangan di lapangan, polisi terpaksa melepaskan tembakan tegas terukur ke arah kaki pelaku utama, D.F, karena mencoba melawan petugas untuk melarikan diri.

“Salah satu orang pelaku kita laksanakan tindakan tegas terukur karena pada saat pengembangan, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. Pelaku yang dilumpuhkan ini atas nama inisial DF,” tegas AKP Azarul Ahmad.

Resign Mendadak Kunci Utama

Selesai melakukan eksekusi dini hari itu, D.F sempat mengelabui pemilik cucian motor dengan mengirimkan pesan singkat via WhatsApp untuk mengundurkan diri (resign) secara mendadak dengan dalih ingin pulang kampung karena urusan mendesak.

Atas perbuatan biadab tersebut, para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Badung. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal Primer 459 juncto Pasal 20 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal Subsider 479 ayat 3 KUHP tentang Pencurian yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Gus-Kab)

kabar Lainnya