GIANYAR, KABARBALI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda terhadap pemilik serta pengelola (mami) Kafe Changi Sari.
Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap sembilan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (lady companion/LC).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pimpinan Majelis Hakim Catyawi Avesta Sasongko Putro pada Senin (10/8/2026).
Dua terdakwa yang diseret ke meja hijau yakni Terdakwa I I Wayan Brena selaku pemilik kafe dan Terdakwa II Ni Wayan Ayu Ningsih yang bertindak sebagai mami.
Humas PN Gianyar yang juga bertindak sebagai Hakim Anggota, I Kadek Apdila Wirawan, mengonfirmasi amar putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara bervariasi serta denda puluhan juta rupiah bagi kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I I Wayan Brena dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp80.000.000,00,” ujar Apdila Wirawan saat menyampaikan putusan, Senin (10/8/2026).
Sementara itu, Terdakwa II Ni Wayan Ayu Ningsih dijatuhi hukuman yang sedikit lebih ringan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Ni Wayan Ayu Ningsih dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp20.000.000,00,” lanjut Apdila.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda diganti pidana kurungan subsider selama 56 hari penjara untuk Wayan Brena dan 20 hari penjara untuk Ayu Ningsih.

Kasus perdagangan dan eksploitasi anak ini terungkap dari penggerebekan pada Kamis, 12 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WITA di Kafe Changi Sari, Kabupaten Gianyar.
Praktik ini berlangsung sejak kurun November 2025 hingga Februari 2026, di mana para terdakwa memesan pemandu lagu anak melalui penyedia jasa agensi atas nama Audi (DPO) dengan imbalan Rp 1.000.000 per orang. (Tut-Kab).