

BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah strategis dan terukur untuk memangkas persoalan kemacetan lalu lintas yang kian mengancam keberlanjutan sektor pariwisata. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mematangkan rencana pinjaman daerah melalui rapat koordinasi virtual bersama Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas dari Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Senin (21/9/2026).
Rapat lintas instansi ini dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Transfer Kemendagri Nasrun, Kasubdit Pembiayaan Daerah Siti Chomzah, Direktur Pembiayaan Bappenas Agustin Arry Yanna, serta Ketua Tim Pembiayaan Daerah Kemenkeu Mohammad Faisal Fahmi.
Bupati Adi Arnawa menjelaskan, usulan pembiayaan ini disiapkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis yang menghubungkan wilayah tengah Badung.
“Kami ingin memastikan pembangunan infrastruktur ini direncanakan dengan baik, baik dari sisi teknis maupun skema pembiayaannya, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan mendukung konektivitas antar wilayah,” ujar Adi Arnawa.
Usulan skema pinjaman ini difokuskan untuk pengembangan koridor Gatot Subroto Barat – Canggu – Terminal Mengwi – Werdi Bhuana.
Menariknya, selain pembangunan jalan konvensional, Pemkab Badung juga mengkaji opsi teknologi jalan bawah tanah (underpass) pada kawasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang sangat tinggi seperti kawasan Canggu dan sekitarnya.
“Selain pembangunan jalan, kami juga sedang mengkaji sejumlah alternatif penanganan konektivitas pada kawasan dengan tingkat kepadatan tinggi, termasuk konsep pembangunan jalan bawah tanah. Hal tersebut menjadi salah satu pendekatan yang dipertimbangkan untuk mengurangi kebutuhan pembebasan lahan sekaligus menjaga konektivitas kawasan,” jelas Bupati Adi Arnawa.
Dari aspek keuangan, pinjaman daerah ini dirancang melalui kolaborasi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Bank BPD Bali dengan tenor 8 tahun (2027–2035), disertai masa tenggang pembayaran bunga 12 bulan dan tenggang pokok hingga tahun ketiga.
Secara kemampuan fiskal, posisi keuangan Pemkab Badung dinyatakan sangat aman. Indikator Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Badung menyentuh angka 20,86—jauh melampaui batas minimum aman sebesar 2,50.
Merespons pemaparan Pemkab Badung, Direktur Pembiayaan Bappenas, Agustin Arry Yanna, memberikan apresiasi atas kesiapan dokumen yang disajikan. Namun, pihaknya mengingatkan agar aspek teknis dan lingkungan diperhitungkan secara cermat.
“Dalam proses penilaian, tidak hanya melihat aspek strategis, tetapi juga aspek teknis, kelembagaan, ekonomi, sosial budaya, hukum, mitigasi risiko, serta koordinasi lintas sektor,” terang Agustin.
Tahapan selanjutnya, usulan pinjaman daerah Pemkab Badung ini akan memasuki proses pertimbangan formal dari pemerintah pusat guna memastikan kelancaran eksekusi proyek di lapangan. (Gus-Kab).