

DENPASAR, KABARBALI.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar gencar melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Kota Denpasar. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus merespons maraknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya nyata dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta menekan risiko kecelakaan.
“Penggunaan knalpot brong bukan hanya persoalan suara yang bising. Dalam beberapa situasi, knalpot tidak standar dapat memengaruhi konsentrasi pengguna jalan lain dan memicu fatalitas kecelakaan. Suara kerasnya juga sangat mengganggu warga yang tinggal di sekitar ruas jalan,” tegas Kompol Bhayangkara Sejati, Rabu (23/9/2026).
Ia menambahkan, tindakan ini murni bentuk evaluasi pelayanan kepolisian atas masukan serta aduan langsung dari masyarakat yang meresahkan konvoi kendaraan bersuara bising.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menyita puluhan unit sepeda motor berknalpot tidak standar sebagai barang bukti (BB) hasil penertiban di lapangan:
Telah Jalani Sidang (9 September 2026): Sebanyak 25 unit kendaraan telah selesai menjalani proses persidangan. Sepeda motor dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat wajib melengkapi kelengkapan teknis di tempat—seperti memasang kembali knalpot standar, memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menyertakan surat perintah (sprin), serta menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas.
Belum Jalani Sidang: Sebanyak 63 unit kendaraan lainnya masih diamankan di Mapolresta Denpasar sembari menunggu jadwal persidangan.
Selain melakukan tindakan penilangan di lokasi-lokasi rawan, Satlantas Polresta Denpasar juga memperkuat upaya preventif melalui peningkatan patroli rutin, edukasi safety riding, serta sosialisasi masif mengenai pentingnya mematuhi spesifikasi standar kendaraan pabrikan.
“Prinsip kami adalah lebih baik melakukan pencegahan sejak awal daripada menunggu sampai terjadi kecelakaan baru penanganan. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, melainkan demi kenyamanan bersama,” jelas Kasat Lantas.
Ia pun mengimbau seluruh pengendara motor di Denpasar agar tidak memodifikasi saluran gas buang demi estetika atau kepuasan pribadi yang mengorbankan ketertiban umum. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas konvoi knalpot bising yang mengganggu ketenteraman lingkungan. (Irw-Kab).