Bejat! Pria di Buleleng Paksa Anak 13 Tahun hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi : Anak 13 Tahun di Buleleng Hamil Usai Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku KA Ditangkap dan Dinsos Dampingi Korban.

BULELENG, KABARBALI.ID – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial KA (53) asal Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng. KA ditangkap atas dugaan aksi persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun hingga menyebabkan korban hamil.

Tersangka KA diringkus di kediamannya pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA setelah pihak keluarga korban resmi melapor ke Polres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant membeberkan, aksi persetubuhan tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Juni 2026 dan 13 Juli 2026.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membawa korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan paksa. Usai melakukan tindakan tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban.

Terbongkar dari Kecurigaan Sang Ibu

Aksi bejat tersangka terbongkar setelah ibu korban, KSR (44), merasa curiga melihat kondisi anaknya yang mengalami muntah-muntah pada Selasa (11/8/2026).

Saat ditanyai mengenai siklus menstruasinya, korban menangis dan akhirnya berani mengungkapkan perlakuan yang dialaminya dari KA.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Buleleng dan dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (4) KUHP. KA terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Pendampingan Psikologis dan Jaminan Akses Pendidikan

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng langsung memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Pengawasan kesehatan korban juga akan dipantau secara berkala hingga proses persalinan.

Pihak Dinsos P3A memastikan korban tidak akan ditempatkan di rumah aman karena membutuhkan kedekatan emosional dengan sang ibu. Selain itu, ditegaskan pula bahwa korban tidak akan dinikahkan dengan tersangka.

Mengenai kelanjutan masa depan korban, pihak terkait siap mendampingi agar anak tersebut tetap bisa mengakses pendidikan. Pilihan pengasuhan bayi setelah lahir kelak juga akan diupayakan melalui skema orang tua asuh demi menjamin kesejahteraan ibu dan anak. (Kab/Red).

kabar Lainnya