BADUNG, KABARBALI.ID – Ratusan hektare lahan persawahan di Kabupaten Badung terdampak gagal panen sepanjang musim tanam 2025. Akibat kondisi tersebut, realisasi klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di wilayah Badung mencapai Rp877,3 juta.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, sebanyak 16 kelompok tani atau subak mengajukan klaim atas lahan sawah yang terdampak dengan total luas mencapai 146,22 hektare.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, mengatakan program AUTP menjadi bentuk perlindungan pemerintah bagi petani agar tetap memiliki modal usaha ketika mengalami gagal panen akibat hama maupun perubahan cuaca.
“Tujuannya jelas, untuk memberikan perlindungan kepada petani. Dengan asuransi ini, risiko kerugian akibat gangguan iklim atau serangan hama bisa diminimalisir,” ujar Raka Sukadana.
Dari total klaim tersebut, nilai premi yang dicairkan mencapai Rp877.320.000 untuk menanggung kerusakan lahan pertanian di sejumlah kecamatan seperti Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, hingga Petang.
Raka Sukadana menjelaskan, beberapa subak mencatatkan luasan terdampak paling besar selama musim tanam 2025.
“Di urutan pertama ada Subak Penarungan di Mengwi dengan luasan 25,66 hektare, disusul Subak Babakan Bengkel II di Petang seluas 21,74 hektare, dan Subak Tegan di Mengwi seluas 17,58 hektare,” jelasnya.
Selain itu, Subak Blahkiuh di Kecamatan Abiansemal juga mencatatkan dampak cukup besar dengan luasan mencapai 17,33 hektare.
Untuk tahun 2026, Disperpa Badung mulai menyiapkan perluasan program perlindungan AUTP dengan target sekitar 6.900 hektare sawah masuk dalam skema asuransi pertanian.
Namun saat ini, pihaknya masih menunggu kepastian kerja sama dengan Jasindo terkait teknis pelaksanaan dan pola pembiayaan program.
“Kami masih menunggu kepastian kerja sama dengan Jasindo dan menunggu petunjuk teknis apakah masih menggunakan skema sharing 80:20 antara pusat dan daerah atau ada perubahan,” kata Raka Sukadana.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Badung disebut telah menyiapkan opsi pembiayaan penuh melalui APBD apabila diperlukan, agar petani tetap mendapatkan perlindungan asuransi secara maksimal.
“Sebenarnya kami sudah siap skema pembiayaan penuh dari APBD untuk membantu membiayai premi asuransi ini 100 persen,” tambahnya.
Dalam skema AUTP, petani yang mengalami gagal panen berhak menerima dana pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare.
Raka Sukadana mengajak para petani untuk aktif mengikuti program tersebut agar memiliki jaminan keberlanjutan modal usaha saat menghadapi risiko gagal panen akibat hama, kekeringan, maupun bencana alam.
“Ini program penting agar petani tetap punya jaminan modal jika sawah mereka terdampak hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Gus-Kab).