Polsek Denbar Bongkar Penjualan Ilegal Pertalite Subsidi, 384 Liter BBM Disita – 2 Pelaku Diamankan

Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Jalan Imam Bonjol Denpasar.

DENPASAR, KABARBALI.ID – Polsek Denpasar Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Denpasar Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil APV yang digunakan untuk mengangkut puluhan jeriken berisi BBM subsidi serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp11,2 juta.

Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya kendaraan yang diduga membawa BBM subsidi secara ilegal di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Es Teler Sultan, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Minggu (10/5) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Personel Polsek Denpasar Barat kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan satu unit mobil Suzuki APV warna silver DK 1731 DL yang membawa puluhan jeriken berisi BBM subsidi jenis Pertalite,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 52 jeriken di dalam kendaraan tersebut. Rinciannya, 40 jeriken dalam keadaan kosong dan 12 jeriken masih berisi total 384 liter Pertalite subsidi.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp11.200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM subsidi ilegal tersebut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial SI (40), asal Madura yang tinggal di wilayah Bongan, Kabupaten Tabanan, serta SU (34), asal Kabupaten Sumenep yang tinggal sementara di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SI berperan membeli BBM Pertalite di sejumlah SPBU di wilayah Tabanan menggunakan jeriken, kemudian mengumpulkannya di dalam mobil APV sebelum dipasarkan kembali.

Sementara SU diketahui berperan memasarkan Pertalite tersebut ke sejumlah kios dan warung Madura di wilayah Denpasar.

“Pelaku mengakui membeli BBM subsidi jenis Pertalite di beberapa SPBU wilayah Tabanan, kemudian menjual kembali menggunakan jeriken dengan harga Rp400 ribu per jeriken,” jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Made Wicaksana SH setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Suzuki APV warna silver DK 1731 DL, 52 jeriken kapasitas 32 liter, 384 liter BBM subsidi jenis Pertalite, serta uang tunai Rp11,2 juta.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Irw-Kab).

kabar Lainnya