DENPASAR, KABARBALI.ID – Komitmen Gubernur Bali Wayan Koster dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada belasan ribu rohaniawan lintas agama di Bali mendapat apresiasi tinggi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja.
Apresiasi tersebut disampaikan saat beraudiensi dengan Gubernur Koster di Kediaman Resmi Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Program perlindungan sosial yang dibiayai penuh oleh APBD Semesta Berencana Provinsi Bali sejak tahun 2023 ini terus berlanjut pada Tahun Anggaran 2026. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 16.794 rohaniawan Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Konghucu, dan Kristen se-Bali terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Gubernur Koster menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata nilai kemanusiaan dan kerakyatan untuk memuliakan peran rohaniawan di Pulau Dewata.
“Ini program yang sangat marhaenisme, di mana para rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali,” kata Wayan Koster.
Gubernur Koster juga menginstruksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, untuk terus melakukan pemutakhiran data (updating) secara akurat hingga tingkat desa agar manfaat perlindungan benar-benar tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, I Nyoman Suarja, menjelaskan bahwa para rohaniawan yang terdaftar aktif mendapatkan manfaat perlindungan penuh, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Jika ada rohaniawan yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan membiayai seluruh perawatan di rumah sakit hingga sembuh total. Jika meninggal dunia, kami salurkan santunan kematian serta program beasiswa sekolah bagi anak yang ditinggalkan,” terang Suarja.
Selain perlindungan rohaniawan, Pemprov Bali dan BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah mengkaji tiga program strategis lainnya, yakni pengusulan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi rohaniawan, Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Perlindungan Pekerja Rentan seperti petani dan nelayan, serta pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali melalui sistem satu pintu. (Rls-kab)