Dihadapan DPR RI, Koster Beberkan Sewa Lahan Nusa Dua Naik Drastis Jadi Rp 57 Miliar

DENPASAR, KABARBALI.ID – Komisi II DPR RI menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik terkait pengawasan terhadap permasalahan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2026).

Rombongan DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kunker yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, dan diterima langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran pejabat Forkopimda serta Kepala Daerah se-Bali.

Dalam arahannya, Agun Gunandjar menegaskan bahwa aset daerah bukan sekadar angka administrasi di atas kertas, melainkan kekayaan publik yang harus dilindungi, disertifikasi, serta dipastikan kemanfaatannya secara nyata bagi masyarakat.

“Aset daerah harus memberikan nilai tambah. Pengawasan tidak cukup hanya pencatatan, tapi harus memastikan keberadaan fisik, legalitas hukum, hingga optimalisasi pemanfaatannya. Tidak boleh ada aset yang menganggur,” tegas Agun Gunandjar, Rabu (2/9/2026).

Agun juga mengapresiasi tata kelola pemerintahan Provinsi Bali yang dinilai berjalan baik, seraya menekankan bahwa kehadiran Komisi II DPR RI bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong solusi terukur atas permasalahan aset dan mendorong kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sertifikasi 4.919 Bidang Tanah hingga Lonjakan Sewa Lahan Nusa Dua

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menguraikan gambaran rinci mengenai pemetaan dan penataan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang mencapai luas total 3.101,309 hektare terbagi dalam 5.436 bidang.

Dari total tersebut, sebanyak 4.919 bidang tanah telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang sisanya tengah terus diakselerasi proses sertifikasinya melalui sinergi bersama Kanwil BPN Provinsi Bali.

Koster juga membeberkan terobosan Pemprov Bali dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan strategis lewat skema penilaian (appraisal) yang cermat bersama DJKN dan KJPP sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Salah satu contohnya adalah lahan strategis kami di kawasan Nusa Dua seluas 39,89 hektare. Sebelum saya menjabat, nilai kerja samanya hanya sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah kami perbarui kerja samanya dengan penilaian ulang, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini melonjak signifikan menjadi Rp57 miliar per tahun,” jelas Koster.

Di sektor BUMD, Koster memaparkan kinerja unit usaha milik daerah seperti PT BPD Bali yang menjadi kontributor PAD terbesar, Perumda Kerta Bali Saguna, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi untuk sistem pariwisata satu pintu, hingga Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Rekomendasi DPR: Dorong Aset Pariwisata untuk Pelestarian Budaya

Pada sesi akhir Kunker, Komisi II DPR RI merumuskan sejumlah poin kesimpulan dan rekomendasi penting terkait pengelolaan kekayaan daerah di Bali:

Orientasi Budaya: Menilai kontribusi aset dari sektor pariwisata Bali agar dialokasikan secara proporsional untuk mendukung kelestarian adat dan budaya Bali.

Kebijakan Dana Perimbangan: Meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merumuskan regulasi keuangan pusat-daerah yang lebih memihak dan memberikan kemanfaatan langsung bagi daerah.

Penyelesaian Sengketa Lahan: Mendorong BPN serta Pemda memfasilitasi mediasi atas perselisihan aset warga, serta meminta BPK dan BPKP berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum tanpa hanya menyajikan laporan temuan semata.

Pertemuan tersebut ditutup dengan penyerahan cindera mata berupa kain tenun Endek khas Bali dari Gubernur Wayan Koster kepada Ketua Tim Kunker DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa beserta jajaran anggota Komisi II DPR RI.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, serta jajaran pimpinan instansi vertikal se-Bali. (Rls-Kab).

kabar Lainnya