Buang Sampah Sembarangan di Lodtunduh, Didenda Rp 5 Juta – Pelapor Dihadiari Rp 2,5 Juta

grafis anturan adat Desa Adat Lodtunduh Ubud Gianyar terkait penanganan sampah.

GIANYAR, KABARBALI.ID – Komitmen kuat dalam menjaga kesucian dan kebersihan lingkungan ditunjukkan oleh Desa Adat Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Guna menyudahi maraknya aksi pembuangan sampah liar yang mengotori wilayah setempat, desa adat resmi memberlakukan sanksi denda fantastis sebesar Rp5.000.000 bagi siapapun yang nekat membuang sampah sembarangan.

Kebijakan tegas ini diambil lantaran berbagai upaya persuasif, edukasi, hingga pemasangan spanduk larangan yang dilakukan selama ini dinilai tumpul dan tidak mampu memberikan efek jera kepada para oknum.

Bendesa Adat Lodtunduh, I Made Karya, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026), mengungkapkan bahwa Desa Adat Lodtunduh sebenarnya sudah mengantongi perarem (peraturan adat) mengenai pengelolaan sampah yang telah teregistrasi di Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

“Pada tahap awal, sanksi yang diterapkan masih bersifat pembinaan dengan denda berupa beras sesuai ketentuan perarem. Namun, karena pelanggaran terus berulang dan tidak diindahkan, kami akhirnya memutuskan memperberat sanksi,” ujar I Made Karya.

Area Setra Jadi Sasaran Sampah Liar

Made Karya membeberkan, salah satu lokasi yang paling parah dan kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh oknum tidak bertanggung jawab berada di kawasan selatan setra (kuburan) serta di sekitar jembatan penyeberangan desa.

Prajuru bersama pecalang bahkan sudah berulang kali turun langsung melakukan aksi gotong royong pembersihan. Namun, hanya dalam waktu seminggu setelah dibersihkan, tumpukan sampah kembali menggunung dengan volume yang jauh lebih banyak.

Merespons keluhan krama, usulan pengetatan pengawasan akhirnya digodok dalam Paruman Saba Desa, Kerta Desa, dan Krama Desa Adat Lodtunduh pada 22 Juni 2026 lalu. Hasil paruman menyepakati dua keputusan krusial, yakni pemberlakuan denda uang tunai Rp5 juta dan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan.

Sayembara Informan: Pelapor Dapat Bagian 50 Persen

Guna mempersempit ruang gerak para pelaku pembuangan sampah liar, Desa Adat Lodtunduh juga menerapkan sistem sayembara yang melibatkan masyarakat luas.

Bagi siapa saja warga yang berhasil menangkap basah, mendokumentasikan, atau memberikan bukti akurat terkait identitas pelaku pembuangan sampah, desa adat akan memberikan kompensasi atau hadiah sebesar 50 persen dari nilai denda yang dicairkan, yaitu sebesar Rp2,5 juta. Langkah ini diharapkan mampu memicu kepedulian kolektif krama untuk saling mengawasi.

Tindakan Niskala: Pelanggar ‘Nenten Ngemolihang Rahayu’

Tidak hanya menempuh jalur sekala (hukum adat fisik), penanganan secara niskala (spiritual) juga telah ditempuh oleh prajuru desa adat lewat prosesi matur piuning di Pura Dalem dan Pura Prajapati, yang dirangkaikan dengan upacara Ngaben Massal beberapa waktu lalu.

“Secara niskala, bagi oknum yang tetap membuang sampah sembarangan di sekitar dan sepanjang jalan ini nenten ngemolihang rahayu (tidak mendapatkan keselamatan/kerahayuan),” tegas Bendesa Adat Lodtunduh.

Pihak desa adat sangat berharap kesadaran krama dan masyarakat luas bisa tumbuh secara organik, bukan sekadar karena takut membayarkan denda materi, melainkan karena panggilan moral untuk menjaga keasrian wilayah Ubud sebagai destinasi pariwisata dunia yang berlandaskan Tri Hita Karana. (Tut-Kab).

kabar Lainnya