Imbas Regulasi Baru, DPRD Karangasem Desak Optimalisasi PAD Galian C dan Sektor Digital

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika pada Senin (6/7/2026). FOTO/IST

KARANGASEM, KABARBALI.ID – Kemandirian fiskal Kabupaten Karangasem menjadi agenda krusial yang disorot tajam dalam Rapat Paripurna pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggaran 2025 di DPRD Karangasem, Senin (6/7/2026).

Menyusul adanya kebijakan penghapusan sejumlah retribusi daerah, legislatif mendesak eksekutif mencari terobosan baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain membahas pertanggungjawaban anggaran, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika tersebut mengagendakan Ranperda tentang Pencabutan Sejumlah Peraturan Daerah di Bidang Retribusi Daerah.

Langkah ini diambil sebagai konsekuensi wajib atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Fraksi PDI Perjuangan memberikan kritik paling keras terkait belum tercapainya target penerimaan pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C pada tahun anggaran 2025. Juru bicara fraksi mengingatkan pemerintah agar tidak berlindung di balik predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Opini WTP bukan sertifikat bebas korupsi dan bukan jaminan bahwa program daerah telah dirasakan masyarakat. Standar tertinggi kita adalah kesejahteraan rakyat,” tegas juru bicara Fraksi PDI Perjuangan saat menyoroti melesetnya target pajak MBLB.

Luncurkan Strategi Digitalisasi dan Retribusi Relevan

Guna menambal potensi hilangnya pendapatan pasca-pencabutan perda retribusi lama, Fraksi Partai NasDem memberikan rekomendasi agar Pemkab Karangasem segera memperluas basis ekonomi daerah lewat pemanfaatan teknologi informasi.

“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi setiap enam bulan terhadap dampak pencabutan perda retribusi serta mengembangkan sektor ekonomi berbasis teknologi dan informasi untuk memperluas basis PAD,” papar jubir Fraksi NasDem, I Nyoman Mahayana.

Saran penguatan fiskal juga disuarakan oleh Fraksi Partai Demokrat melalui I Nengah Kariawan. Demokrat mendorong instansi terkait melakukan penyisiran ulang dan pengawasan ketat pada sistem pemungutan galian C serta sektor retribusi lain yang dinilai masih relevan dengan aturan undang-undang baru.

Merespons desakan dewan, Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa menerangkan bahwa pencabutan perda retribusi murni dilakukan demi penyesuaian regulasi nasional, bukan untuk mematikan sumber pendapatan daerah. Pemkab berjanji masukan dari lintas fraksi terkait intensifikasi pajak galian C dan inovasi pendapatan berbasis digital akan diintegrasikan dalam draf kebijakan keuangan daerah mendatang. (Kaa-Kab).

kabar Lainnya