Bunga 0,5 Persen dan Bebas Jaminan, KUR Perumahan Siap Geser Dominasi Rentenir di Sektor Properti

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan keterangan pers di Denpasar, Bali, Senin (10/8/2026).

DENPASAR, KABARBALI.ID– Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempermudah akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memberantas praktik rentenir di sektor properti.

Langkah tersebut diakselerasi melalui perluasan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan ber bunga ringan serta peningkatan target program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan kerja di Denpasar, Bali, Senin (10/8/2026).

“Negara harus hadir, masa negara kalah sama rentenir. Kita kasih program yang murah, yang mudah, yang cepat. Supaya tidak perlu ke rentenir lagi. Rentenir kelebihannya selama ini prosesnya cepat-mudah tapi bunganya mencekik,” tegas Maruarar Sirait, Senin (10/8/2026).

Maruarar memaparkan, program KUR Perumahan gagasan Presiden Prabowo Subianto ini dialokasikan dari dua sisi, yakni pasokan (supply) dan permintaan (demand).

Sisi pasokan menyasar pengembang lokal hingga toko bangunan skala UMKM dengan bunga pinjaman 5 persen. Sementara dari sisi permintaan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan jaminan (agunan) dengan tingkat bunga hanya 0,5 persen.

Melihat tingginya penyerapan program—terutama melalui penyalur utama seperti Bank BRI—plafon anggaran KUR Perumahan bahkan telah ditingkatkan dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun.

Selain KUR Perumahan, Maruarar memastikan program bedah rumah berjalan tepat sasaran. Setiap unit penerima mendapat alokasi Rp 20 juta, yang terbagi atas Rp 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

Ia mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi pemotongan atau pungutan liar selama proses pelaksanaan program bantuan rumah swadaya tersebut.

“Tolong foto, video, viralin jika ada pungutan. Ada yang memungut, kita proses hukum. Hukum harus didekatkan,” pungkasnya. (Irw-Kab).

kabar Lainnya