

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Konflik kewenangan antara lembaga adat desa dan pengurus soroh / kawitan mencuat di Kabupaten Klungkung.
Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung secara resmi melayangkan Surat Somasi kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.
Somasi bernomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat Bali Privacy yang dipimpin Adv. I Wayan Sumardika, SH, CLA. & Rekan.
Langkah hukum ini dipicu oleh tindakan Bendesa Desa Adat Tangkas yang memimpin Paruman Krama Desa Adat pada 23 Agustus 2026 lalu, yang memutuskan pemberian sanksi adat berat kepada para prajuru Pura Kawitan Pusat Tangkas Kori Agung.
Dalam keterangan persnya, Kuasa Hukum Prajuru Tangkas Kori Agung, I Wayan Sumardika, menjelaskan bahwa persoalan berawal dari miskomunikasi internal pesemetonan terkait penggunaan Tirta dan Kajang Kulit saat salah satu warga kawitan melaksanakan upacara Pitra Yadnya.
Namun, dinamika internal tersebut dinilai secara sepihak diambil alih dan dicampuri oleh pihak Desa Adat Tangkas tanpa dasar hukum.
”Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung adalah milik Pengempon dari Soroh Pangeran Tangkas Kori Agung dan terdaftar resmi di Kemenag RI, bukan merupakan Pura Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa milik Desa Adat Tangkas. Dua lembaga ini adalah entitas berbeda yang memiliki aturan masing-masing dan tidak boleh saling mengintervensi,” tegas Sumardika.
Tuntut Pencabutan Sanksi Adat lan Permohonan Maaf Terbuka
Atas putusan sanksi berat tersebut, pihak prajuru merasa dirugikan baik secara materiil maupun immaterial.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan Bendesa Adat Tangkas patut diduga memenuhi unsur perbuatan pidana melawan hukum.
Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum melayangkan sejumlah tuntutan utama kepada Bendesa Desa Adat Tangkas:
Mencabut secara resmi seluruh sanksi yang diputuskan dalam Paruman Desa Adat Tangkas tanggal 23 Agustus 2026 di hadapan Paruman Krama.
Meminta maaf secara terbuka di hadapan Paruman Desa Adat Tangkas serta mengumumkannya melalui media massa dan media sosial.
Beri Tenggat 7 Hari Sebelum Berlanjut ke Polda Bali dan PN Semarapura
Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 7 hari sejak surat somasi diterima agar Bendesa Desa Adat Tangkas mengindahkan dan melaksanakan tuntutan tersebut.
”Apabila dalam kurun waktu 7 hari somasi ini diabaikan, klien kami dipastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui Laporan Pidana di Polda Bali maupun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Semarapura,” pungkasnya.
Surat somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Kapolres Klungkung, Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung, hingga Perbekel Desa Tangkas.
Sebelumnya mediasi yang diinisiasi Pemkab Klungkung di Praja Mandala selama 4 jam belum ada titk temu. (Sta-Kab).