Bupati Klungkung Wajib Tindak Lanjut! DPRD Beri Catatan Strategis Atas Laporan Pertanggungjawaban 2025

Wakil ketua DPRD I Wayan Baru bacakan rekomendasi dewan atas LKPJ Bupati 2025

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung secara resmi menetapkan Keputusan Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2025.

Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Saba Nawa Natya, Jumat (10/4/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan, Bupati dan wakil bupati Klungkung, dan unsur Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, membacakan poin-poin krusial yang menjadi catatan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025. DPRD menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan mandat undang-undang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“LKPJ merupakan instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memuat hasil kinerja selama satu tahun anggaran. Rekomendasi ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam perencanaan, penganggaran, hingga penyusunan kebijakan strategis,” ujar I Wayan Baru saat membacakan draf keputusan.

Lima Poin Rekomendasi Strategis

DPRD Klungkung membagi rekomendasi tersebut ke dalam lima sektor utama yang harus menjadi perhatian serius Bupati, yakni:

  1. Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
  2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
  3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
  4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pilihan.
  5. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Penugasan kepada Desa.

Penyusunan rekomendasi ini didasarkan pada Highlight Legislative Review dan uji petik terhadap capaian kinerja program serta pelaksanaan peraturan daerah.

“Bupati Klungkung wajib menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi ini sebagai rujukan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” tegas pimpinan dewan dalam keputusan tersebut.

Secara regulasi, LKPJ ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Dengan ditetapkannya keputusan ini, Pemkab Klungkung diharapkan segera melakukan langkah-langkah perbaikan, khususnya pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (Sta-Kab).

kabar Lainnya