Curi Tembakau di Kusamba Klungkung, Saplar Ditangkap di Tenganan Dauh Tukad

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Jajaran dari Unit Reskrim Polsek Dawan, Klungkung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda I Komang Sandiarsa berhasil mengungkap kasus tindak pencurian tembakau di Banjar Tribuana, Kusamba Dawan, Klungkung Rabu, (12/3/2025).

Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono mengatakan pelaku inisial IWS alias Saplar (42) yang beraksi seorang diri berhasil diamankan di rumahnya di Tenganan Dauh Tukad, Karangasem.

“Berawal pada hari Senin 10 Maret 2025 sekira pukul 04.00 wita, korban I Ketut Landep (42) yang beralamat di Dusun Belatung Desa Persinggahan menaruh tembakau sebanyak 6 kampil serta 3 dus di depan toko milik I Wayan Nurata di Banjar Tribuana Desa Kusamba,” beber Widiono, Selasa.

Menurut korban, tembakau tersebut baru datang dari Lombok, rencana untuk dijual lagi.

“hilang 1 kampil (45 kg) saja, atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Dawan untuk ditangani lebih lanjut,” imbuhnya.

Kepolisian unit Reskrim Polsek Dawan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan saksi saksi di sekitar TKP dan menganalisa rekaman kamera pemantau CCTV.

“Keterangan saksi saksi sehingga identitas pelaku dapat diketahui dimana pelaku berasal dari Karangasem,” ungkapnya.

Pelaku mengakui perbuatanya dan tembakau telah dijual di Daerah Ulakan Karangasem.

Pelaku di ganjar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900.000. (Sta/Kab).

kabar Lainnya