Dadong Reja Dituntut 1 Bulan 4 Hari, Tuntutan Terdakwa Lain Bervariasi

KABARBALIID, DENPASAR – Sidang kasus pemalsuan silsilah yang melibatkan 17 terdakwa keluarga besar di Denpasar memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai menuntut Ni Nyoman Reja (93) dan I Ketut Senta (78) dengan pidana 1 bulan 4 hari, dalam persidangan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/7/2025).

Dua terdakwa lansia itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa secara bersama-sama dan bersepakat membuat surat yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, serta menyembunyikan asal-usul,” ujar JPU Anom di hadapan majelis hakim.

Tuntutan untuk 15 terdakwa lainnya bervariasi. I Made Dharma, anak dari Reja, dituntut 3 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, I Ketut Sukadana dan I Made Nelson, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan. Sementara 12 terdakwa lainnya dituntut hukuman 1 tahun penjara.

JPU menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa merugikan pihak lain dan tidak mengakui kesalahan. Sementara yang meringankan, khusus bagi Reja dan Senta, adalah usia lanjut dan kondisi kesehatan yang sudah menurun.

“Ni Nyoman Reja sudah 93 tahun, dan I Ketut Senta mengalami gangguan pendengaran,” tambah Anom.

Pihak terdakwa melalui penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis dalam waktu satu minggu. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Agustus 2025. (Naf/Kab).

kabar Lainnya