KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kunjungan lapangan Komisi III DPRD Kabupaten Klungkung ke SMP Negeri 4 Semarapura dan lokasi calon sekolah di Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kamis (13/8/2026), diharapkan menjadi angin segar bagi kelanjutan pendidikan ratusan siswa.
Dalam peninjauan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Klungkung, Wayan Buda Parwata, memohon kepada Gubernur Bali agar memberikan persetujuan terkait pemanfaatan aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang berlokasi di Desa Selat.
Lahan milik Pemprov Bali tersebut diusulkan sebagai lokasi baru untuk relokasi gedung SMP Negeri 4 Semarapura yang hingga kini belum memiliki bangunan sekolah mandiri.
Buda Parwata menjelaskan bahwa usulan relokasi SMPN 4 Semarapura sejatinya sudah mengemuka sejak 3 hingga 4 tahun lalu.
Bahkan, Bupati Klungkung I Made Satria telah memberikan arahan (lampu hijau) dan menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti proses teknisnya.
“Kami berharap koordinasi dengan Dinas Pendidikan dapat segera dituntaskan, ini demi kepentingan pendidikan anak-anak kita,” ujar politisi Hanura asal Desa Timuhun tersebut.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Klungkung, I Kadek Widya Sumartika, yang merupakan warga asli setempat.
Politisi Golkar yang akrab dipanggil Dek Bombom ini mendesak Disdik Klungkung untuk bergerak cepat merampungkan skema teknisnya.
“Disdik harus segera tindak lanjuti ini, karena Bupati Klungkung juga memberikan lampu hijau. Bagaimana teknisnya Disdik yang tahu, dan kami memohon kebijakan Bapak Gubernur Bali menyetujui pemanfaatan aset lahan Pemprov Bali di Desa Selat,” tegas Bombom.
Ia menyebutkan, selain mendorong proses teknis di tingkat dinas, ia mengajak jajaran Komisi III DPRD Klungkung untuk menyampaikan aspirasi ini secara langsung kepada Gubernur Bali.
Langkah ini diambil agar proses pendidikan anak-anak tidak tersendat hanya karena ketersediaan fasilitas gedung, terlebih lahan calon relokasi di Desa Selat sangat representatif.
Selain memperjuangkan lahan relokasi SMPN 4 Semarapura, Komisi III DPRD Klungkung juga membeberkan persoalan serupa yang dialami sejumlah TK Negeri di wilayah Kepulauan Nusa Penida, di mana bangunan sekolah berdiri di atas tanah milik warga atau pribadi.
Guna memberikan kepastian hukum dan bentuk apresiasi, legislatif mengusulkan agar Pemerintah Daerah menghadirkan skema reward atau insentif khusus bagi para pemilik tanah yang telah merelakan lahannya dipakai untuk fasilitas pendidikan publik.
“Kami mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan semacam reward atau penghargaan kepada pemilik tanah yang sudah rela lahannya dimanfaatkan untuk kepentingan dunia pendidikan. Bentuk reward tersebut bisa berupa kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” pungkasnya. (Sta-Kab).