Makin Panas, Sanksi Adat Tangkas Kori Agung Berujung Somasi Bendesa Adat – Langkah Hukum Baru Disiapkan

Jumpa Pers Pengacara dan prajuru yang dikenai sanksi adat dengan media di Klungkung. Selasa (22/9/2026). foto/kabarbali.id

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Upaya mediasi untuk menemukan jalan damai terkait pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, Kabupaten Klungkung, hingga kini belum menemukan titik temu.

Perselisihan internal yang merembet ke ranah desa adat tersebut kini justru memasuki babak baru di jalur hukum.

Pihak lima prajuru resmi melayangkan surat somasi kepada Bendesa Adat Tangkas, Nyoman Sudarma.

Kuasa hukum lima prajuru, I Wayan Sumardika dan rekan, menegaskan bahwa somasi tersebut dilayangkan pada Sabtu (19/9/2026) dengan memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi pihak Bendesa Adat untuk merespons serta mencabut sanksi adat dimaksud.

“Saat seminggu berikutnya masih ada waktu, dan kami siapkan laporan perdata maupun pidana juga segera diajukan ke Polres Klungkung,” ujar Wayan Sumardika kepada media, Selasa (22/9/2026).

Adapun lima prajuru yang dikenai sanksi adat tersebut meliputi Penglingsir Pura Tangkas Kori Agung Gede Rudi Suryantara, I Putu Sudiarta (Klian Pura), I Gede Pujastra (Wakil Klian), I Komang Sumidra (Sekretaris), dan I Ketut Sarjana (Bendahara).

Sebelumnya, Penjabat/Bupati Klungkung I Made Satria telah memfasilitasi mediasi bersama Pemkab Klungkung. Dalam mediasi tersebut sempat ditawarkan opsi agar pihak prajuru meminta maaf dan hadir langsung dalam paruman desa adat.

Keberatan Dinilai Campur Aduk Urusan Internal dan Adat

Sumardika menjelaskan, persoalan ini sejatinya bermula dari ranah internal pengelolaan pura yang kemudian ditarik ke dalam kewenangan desa adat hingga berujung sanksi. Menurutnya, harus ada pemisahan yang jelas antara urusan internal Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung dan kewenangan Desa Adat Tangkas.

“Klien kami keberatan atas sanksi adat tersebut. Dalam struktur adat bendesa selaku penanggung jawab, makanya yang kami somasi adalah bendesanya,” terang Sumardika.

Pihak prajuru juga menyesalkan dampak sanksi yang dinilai meluas hingga berimbas kepada warga lain. Beberapa warga yang bukan pengurus pura dikabarkan ikut dikenai sanksi hanya karena menghadiri atau membantu kegiatan salah seorang prajuru, meskipun kegiatan tersebut berlangsung di luar wilayah Desa Adat Tangkas.

Sanksi adat yang dijatuhkan kepada lima prajuru tersebut berupa keputusan tidak mendapatkan pengeromban banjar (perlindungan atau bantuan dari banjar adat).

Bendesa Adat Tangkas Bersikukuh 

Merespons langkah somasi tersebut, Bendesa Adat Tangkas Nyoman Sudarma mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggelar rapat adat pada Sabtu pekan lalu. Pihaknya tetap berpegang pada hasil keputusan paruman Desa Adat Tangkas.

Mengenai warga non-prajuru yang ikut terdampak, Sudarma meluruskan bahwa sanksi bagi warga tersebut berbeda dengan sanksi bagi lima prajuru.

“Karena ada warga yang ikut membantu makanya diberikan sanksi berupa menghaturkan banten prayascita di Pura Bale Agung dan itu sudah dijalankan, jadi tidak ada masalah,” jelas Sudarma.

Persoalan ini sendiri mencuat berawal dari pelayanan tirta dan kajang bagi pengempon Pura Tangkas Kori Agung. Berdasarkan tradisi internal pura yang berlangsung secara turun-temurun, pengempon yang hendak nunas (memohon) tirta Kajang diwajibkan menyertakan Kajang sebagai satu kesatuan piranti upacara Pitra Yadnya (pengabenan).

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah pengempon pura—termasuk di antaranya Nyoman Sudarma—yang tidak mendapatkan pelayanan tirta karena tidak melengkapi persyaratan Kajang sesuai tradisi internal pura. Silang pendapat atas aturan internal inilah yang kemudian bergulir hingga berujung pada sanksi adat desa. (Sta-Kab).

​Buntut Sanksi Adat, Prajuru Pura Kawitan Tangkas Kori Agung Somasi Bendesa Desa Adat Tangkas

kabar Lainnya