KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 dipastikan berjalan dengan pengawasan yang sangat ketat, tidak terkecuali di Kabupaten Klungkung.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klungkung secara tegas mengumumkan tidak ada lagi praktik “titip-menitip” siswa maupun pemberlakuan sekolah sore (double shift).
Sedangkan yang sebelumnya masih ada dobel sift dapat waktu hingga 2028 sampai tuntas.
Proses transisi ke rute pendaftaran yang lebih transparan ini diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Surat Edaran (SE) resmi yang memuat sanksi pidana bagi para pelanggar.
Kadisdik Klungkung, I Ketut Sujana, didampingi Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, I Wayan Sarjana, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB 2026 akan dimulai secara serentak pada Senin, 22 Juni 2026 mendatang.
Aturan ini berlaku menyeluruh, termasuk di sejumlah sekolah yang selama ini menjadi favorit masyarakat, seperti SMPN 1 Semarapura, SMPN 2 Semarapura, SDN 1 Semarapura Tengah, dan SDN 1 Semarapura Kangin.
“yang nekat melanggar, sanksi pidana menanti, untuk menjamin mutu pendidikan secara berkelanjutan, mulai tahun ini tidak ada lagi sistem shift sore,” tegas I Ketut Sujana, kepada media Jumat (19/6/2026).
Rincian Kuota Jalur Masuk TK, SD, dan SMP 2026
Guna memetakan pemerataan pendidikan dan memfasilitasi potensi siswa secara adil, Disdik Klungkung menerapkan persentase kuota penerimaan yang terbagi ke dalam beberapa jalur:
1. Jenjang TK dan Sekolah Dasar (SD):
Jalur Domisili (Zonasi): Mendapatkan porsi terbesar, yakni 80 persen.
Jalur Afirmasi: Sebesar 15 persen. Kuota ini khusus diprioritaskan bagi siswa berkebutuhan khusus, mengingat Klungkung telah berkomitmen penuh sebagai daerah dengan sekolah inklusi.
Jalur Mutasi (Perpindahan Orang Tua): Dibatasi maksimal 5 persen.
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Jalur Domisili (Zonasi): Ditetapkan sebesar 50 persen. Khusus untuk perpindahan domisili, aturan diperketat di mana perpindahan wajib dilakukan utuh oleh anak beserta orang tuanya. Sistem aplikasi di Klungkung akan langsung melacak validitasnya menggunakan pemetaan titik koordinat tempat tinggal secara presisi.
Jalur Prestasi Olahraga (Aplikasi Sikepo): Disediakan kuota khusus di mana masing-masing kecamatan memiliki satu wadah di SMP 1 di kecamatan setempat melalui aplikasi Sikepo (Siswa Kelas Prestasi Olahraga).
Jalur Prestasi Akademik: Dijatah sebesar 15 persen. Skemanya dibagi dua, yakni hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 10 persen, dan capaian akademik lainnya sebesar 5 persen.
Jalur Prestasi Non-Akademik: Kuota sebesar 10 persen dari total daya tampung sekolah, yang menyasar bakat di bidang olahraga serta seni.
Perbandingan Data Kelulusan dan Daya Tampung
Masyarakat Klungkung diimbau tidak perlu panik mengenai ketersediaan bangku sekolah.
Berdasarkan data berkala yang dirilis oleh Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Klungkung, daya tampung kuota SPMB 2026 jauh melebihi jumlah siswa yang lulus di tiap jenjangnya.
Berikut adalah komparasi data statistik SPMB Klungkung 2026:
Lulusan Taman Kanak-Kanak (TK) 2.837 siswa daya tampung 5.125 kursi
Lulusan. Sekolah Dasar (SD) 2.738 siswa daya tampung 4.313 kursi
Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2.757 siswa daya tampung 3.200 kursi
Melihat margin daya tampung yang melimpah tersebut, Disdik Klungkung menggaransi seluruh anak usia sekolah di Bumi Serombotan akan terfasilitasi dengan baik di sekolah negeri terdekat, tanpa perlu memaksakan diri masuk ke sekolah tertentu lewat jalur belakang. (Sta-Kab).