Tingkatkan Kualitas Pariwisata, Gubernur Koster Tetapkan 5 Kawasan Rendah Emisi

Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi di Denpasar, Rabu (5/8/2026). (Foto: Dok. Humas Pemprov Bali / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menetapkan lima kawasan strategis di Bali sebagai Zona Rendah Emisi (Low Emission Zone). Langkah ini diambil untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan berbasis energi bersih.

Kelima kawasan tersebut meliputi Nusa Dua dan Kuta (Kabupaten Badung), Ubud (Kabupaten Gianyar), Sanur (Kota Denpasar), serta Kepulauan Nusa Penida (Kabupaten Klungkung).

Dalam keterangannya saat Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi di Denpasar, Rabu (5/8/2026), Gubernur Koster menegaskan lima pilar utama yang dipersiapkan dalam kebijakan ini, yaitu Green Energy, Green Mobility, Green Ecosystem, Green Tourism, dan Green Community.

Salah satu poin krusial dari penerapan Green Energy adalah instruksi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di seluruh fasilitas publik maupun komersial, seperti hotel, vila, restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga rumah tinggal di kawasan tersebut.

“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas,” ujar Wayan Koster, Rabu (5/8/2026).

Gubernur Koster menggarisbawahi pentingnya kemandirian energi bagi Bali. Pemanfaatan PLTS dipandang sebagai solusi strategis guna mengurangi ketergantungan pada pasokan listrik kabel bawah laut yang rentan terganggu oleh faktor alam.

Selain itu, transisi ke energi bersih diyakini mampu membendung beban puncak penggunaan listrik di Bali yang diproyeksikan melonjak dari 1.200 MW pada tahun ini menjadi lebih dari 1.400 MW pada tahun 2027 mendatang.

“Kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik bisa bergilir. Kawasan pariwisata utama di Badung, Denpasar, dan Gianyar tidak boleh mengalami hal ini,” tegasnya.

Untuk mengeksekusi kebijakan fundamental ini, Koster menginstruksikan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali beserta kabupaten/kota untuk segera memetakan zonasi teknis serta menggaet Dinas Perizinan guna mendorong kewajiban penggunaan PLTS Atap pada bangunan usaha. (Bag-Kab)

Poin Utama 5 Pilar Kawasan Rendah Emisi Bali (Tabel Informasi)

Pilar Pembangunan Bentuk Implementasi Kebijakan
Green Energy Penerapan PLTS Atap di hotel, vila, restoran, mall, kantor, dan rumah.
Green Mobility Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Green Ecosystem Peningkatan tutupan lahan untuk kelestarian hutan.
Green Tourism Pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di kawasan wisata.
Green Community Pelibatan masyarakat berbasis kearifan lokal untuk kesejahteraan.

kabar Lainnya