Klarifikasi Pengempon Pura Tangkas Kori Agung Klungkung: Tak Pernah Larang Pemedek Sembahyang, Persoalkan Rapat Tanpa Izin

Klarifikasi pihak pengempon pura Kawitan Tangkas Kori Agung, Rabu (12/8/2026). Foto kabarbali id

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pengurus Pengempon Pura Pusat Kawitan Pangeran Tangkas Kori Agung di Desa Tangkas, Kabupaten Klungkung, memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika yang terjadi di kawasan tempat suci tersebut pada Minggu (9/8/2026) lalu.

Pihak pengempon meluruskan isu yang beredar dan menegaskan tidak pernah ada pelarangan bagi umat atau pemedek untuk menghaturkan sembah bakti.

Klian Pura Tangkas Kori Agung, Putu Sudiarta, menyampaikan bahwa langkah penutupan pintu pagar saat kedatangan ratusan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga PTKA Bali-Nusantara murni dilakukan untuk mengantisipasi potensi benturan fisik antarwarga.

“Penutupan pintu dilakukan untuk menghindari gesekan antarwarga, bukan untuk melarang warga melakukan persembahyangan. Silakan datang untuk sembahyang, tetapi jangan membawa kepentingan yang tidak patut ke pura,” tegas Putu Sudiarta, Rabu (12/8/2026).

Dijelaskan, persoalan utama yang memicu keberatan pengempon adalah rencana pelaksanaan rapat organisasi di areal pura tanpa adanya koordinasi maupun izin resmi dari pengempon serta induk organisasi Pratisentana Tangkas Kori Agung (PTKA) yang diketuai Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra.

Selain masalah perizinan rapat, pihak pengempon juga menyoroti wacana pergantian pengurus, penghentian pembangunan, hingga wacana perubahan sejarah dan identitas nama Pura Kawitan yang sempat dilontarkan secara lisan oleh kelompok forum tersebut.

Hal senada ditekankan Penglingsir Pura Tangkas Kori Agung, Guru Gede Rudi Suryantara.

Pihaknya menggarisbawahi bahwa persembahyangan merupakan hak spiritual setiap umat yang wajib dihormati.

“Tidak ada larangan bagi pemedek untuk sembahyang. Pengempon juga tidak pernah memungut iuran. Jika ada dana punia, itu dilakukan secara ikhlas,” ujar Guru Gede Rudi.

Diterangkan, pihak pengempon pura tidak mengijinkan dan tidak dibenarkan mengubah Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung menjadi Pura Kawitan Kanuruhan (dengan dalih bentuk kemasan apapun dengan tujuan tidak patut).

“Jika ingin membuat pura Kawitan Kanuruhan silahkan ditempat lain, jangan pura
Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung diubah,” ujarnya.

Adanya keinginan dan permintaan mengganti Kajang Kawitan pengempon tidak berani tulah, kajang kawitan hanya dari Pura Kawitan.

“Adanya keinginan dan permintaan agar penerbitan buku Sejarah Tangkas Kori Agung yang dari dulu sudah ada diminta dihentikan, itu tidak patut karena semua kewenangan kami di pengempon,” tegasnya.

Pengempon juga meminta untuk menghentikan semua bentuk perbuatan tidak patut. Membangun opini negatif terhadap ketua umum PTKA (Agus Mahayastra), panglingsir, pengurus pengempon pura, membuat kegaduhan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Guna menjaga kasukertan (ketenteraman) dan kesucian pura, pihak pengempon mengimbau seluruh elemen pasemetonan untuk menahan diri, tidak terprovokasi, serta menyelesaikan dinamika organisasim maupun sejarah melalui ruang musyawarah yang damai. (Sta-Kab).

kabar Lainnya