Dipicu Cekcok Keluarga dan Pengaruh Miras, Pria di Jembrana Tega Aniaya Kerabat hingga Dapat 9 Jahitan

Ilustrasi : Perselisihan keluarga yang dipicu persoalan rumah tangga di bawah pengaruh minuman keras berujung pada aksi penganiayaan berdarah menggunakan senjata tajam. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.foto/ilustrasi kabarbali.id

JEMBRANA, KABARBALI.ID – Perselisihan keluarga yang dipicu persoalan rumah tangga di bawah pengaruh minuman keras berujung pada aksi penganiayaan berdarah menggunakan senjata tajam. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Seorang pria paruh baya berinisial IKS (40) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah nekat menebas sepupu istrinya sendiri menggunakan sebilah pisau dapur hingga korban mengalami luka robek parah.

Pengungkapan kasus penganiayaan berat ini dibeberkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gede Alit Darmana, saat menggelar konferensi pers di Gedung Auditorium Jembrana (Kantor Sementara Polres Jembrana) pada Rabu (8/7/2026).

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor pada 5 Juli 2026.

Kronologi Cekcok Berujung Pemutusan Jaringan Internet

AKP Gede Alit Darmana menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka IKS yang berada di bawah pengaruh alkohol mendatangi rumah korban pada  Sabtu (4/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WITA.

Di lokasi tersebut, tersangka bermaksud menanyakan keberadaan ibu kandung korban. Melihat kondisi tersangka yang sedang mabuk berat, korban berinisiatif memintanya untuk segera pulang demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tak berselang lama, istri tersangka—yang merupakan sepupu dari korban—datang ke lokasi untuk mengecek situasi. Pada momen itulah terjadi cekcok mulut yang membuat suasana memanas, hingga akhirnya korban mendorong tersangka agar menjauh dan pulang ke rumahnya.

Kekesalan tersangka rupanya masih membara. Beberapa saat kemudian, ia kembali mendatangi rumah korban dengan dalih mencari istrinya untuk diajak pulang bersama. Namun, lantaran gelagatnya dinilai tidak baik, korban kembali mengusir tersangka untuk kedua kalinya.

Merasa jalannya dihalangi, tersangka IKS pulang sambil mengomel lalu melampiaskan amarahnya dengan membanting sejumlah perabot di rumahnya sendiri. Tak berhenti di situ, tersangka juga nekat mencabut colokan router Wi-Fi yang jalurnya tersambung langsung ke rumah korban, sehingga koneksi internet di rumah korban mati seketika.

Tangkis Ayunan Pisau Daging, Korban Terima 9 Jahitan

Merasa dirugikan karena fasilitas internetnya diputus secara sepihak, korban lantas mendatangi rumah tersangka untuk melayangkan komplain. Bukannya mereda, kehadiran korban justru membuat emosi tersangka yang masih dikuasai pengaruh alkohol kian memuncak.

“Tersangka masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah pisau dapur pemotong daging, lalu secara spontan mengayunkannya ke arah kepala korban,” terang AKP Alit Darmana.

Melihat serangan mendadak itu, korban refleks berusaha menangkis ayunan pisau tajam tersebut menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, lengan kiri korban robek parah terkena mata pisau. Tersangka yang kalap kembali mengayunkan pisau dan mengenai ibu jari tangan kanan korban hingga korban jatuh tersungkur. Melihat korbannya bersimbah darah, tersangka langsung melarikan diri dari TKP.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban harus dilarikan ke fasilitas medis terdekat dan menerima sedikitnya 9 jahitan pada luka robek di lengan kirinya. Pasca-kejadian, korban langsung melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Negara, yang kemudian direspon cepat oleh petugas dengan menangkap pelaku IKS.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka tega melakukan penganiayaan karena merasa kesal. Saat mencari istrinya di rumah korban untuk diajak pulang, ia merasa dihalang-halangi dan tidak diperbolehkan bertemu oleh korban,” imbuh AKP Alit Darmana.

Atas tindakan nekatnya, tersangka IKS kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (Kab).

kabar Lainnya