KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Tahapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Klungkung terkendala minimnya peminat. Pendaftaran bakal calon orang nomor satu di tingkat desa ini berpotensi besar harus diperpanjang lantaran sebanyak 4 desa dari total 22 desa penyelenggara terpantau masih kekurangan kuota minimal kandidat.
Berdasarkan pembaruan data resmi hingga Selasa (7/7/2026), masa pendaftaran reguler sebenarnya telah resmi ditutup per 6 Juni 2026. Namun, keempat desa tersebut belum mampu memenuhi batas aman regulasi yang mewajibkan minimal adanya dua bakal calon perbekel demi menghindari fenomena calon tunggal.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Klungkung bahkan mengungkap fakta mengejutkan. Dua desa tercatat sama sekali belum memiliki pelamar atau kosong kandidat, yakni Desa Kampung Gelgel dan Desa Manduang yang berada di bawah wilayah administrasi Kecamatan Klungkung.
Sementara itu, dua desa lainnya terpantau baru memiliki masing-masing satu figur pelamar yang kebetulan berstatus sebagai petahana (incumbent). Figur tersebut ialah I Dewa Putu Oka Arsana di Desa Satra dan I Wayan Suastawa di Desa Tojan.
Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda, menjelaskan bahwa secara makro eskalasi tahapan Pilkel Serentak berjalan beriringan dengan lini masa jadwal yang ada. Saat ini progresnya telah memasuki fase krusial pencalonan, mencakup verifikasi administratif keabsahan dokumen serta penyusunan daftar pemilih.
“Setelah penutupan pendaftaran, panitia di tingkat desa langsung mengeksekusi proses verifikasi dan validasi kelengkapan berkas. Perlu ditegaskan, fase verifikasi ini bukan ajang pemutihan untuk melengkapi dokumen yang kurang, melainkan murni menguji keabsahan dan kesesuaian dokumen yang diserahkan saat mendaftar,” tegas Mas Ananda, Rabu (8/7/2026).
Mas Ananda memaparkan, apabila hingga akhir fase verifikasi faktual ini keempat desa tersebut gagal menggenapi syarat minimal dua orang calon, panitia dipastikan membuka opsi perpanjangan pendaftaran tahap pertama yang diagendakan bergulir mulai 28 Juli hingga 19 Agustus 2026 mendatang.
Apabila skenario gelombang pertama belum membuahkan hasil, panitia regulasi lokal akan melanjutkannya ke jalur perpanjangan tahap kedua yang dijadwalkan pada 3-17 September 2026.
Pihaknya mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama jajaran panitia pemilihan lokal untuk gencar melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat potensial. Anggaran pilkel sebesar Rp1,1 miliar yang bersumber dari APBD juga tengah menunggu draf persetujuan dari Bupati Klungkung.
“Jangan sampai hajat demokrasi Pilkel ini gagal total hanya karena kita kekurangan figur calon. Jika sampai gagal, desa tersebut harus gigit jari menunggu putaran tahapan berikutnya dan otomatis akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Perbekel. Sementara kita tahu, ketersediaan draf draf personel ASN Pemkab Klungkung untuk diplot sebagai Pj sangatlah terbatas,” imbuh Mas Ananda memberikan wanti-wanti.
Berbanding terbalik dengan kondisi empat desa di atas, iklim demokrasi di 18 desa lainnya justru tampak bergairah dengan kemunculan figur-figur penantang baru:
Di samping dinamika pencalonan, panitia serentak tingkat daerah juga fokus mematangkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk menyaring dinamika perpindahan penduduk, status pernikahan, hingga warga yang telah meninggal dunia. Jika seluruh proses perpanjangan di empat desa bermasalah bisa tuntas tepat waktu, hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkel Serentak Klungkung 2026 dipastikan aman digelar pada 18 Oktober 2026 mendatang. (Sta-Kab)