Tersisa 2.572 Kursi Kosong SD dan SMP, Disdikpora Badung Buka Perpanjangan Pendaftaran Jalur Domisili hingga Sore Ini

Masih ada 2.572 kursi kosong, Disdikpora Badung buka perpanjangan pendaftaran SPMB SD & SMP jalur domisili hingga Kamis (9/7/2026) pukul 15.00 Wita.

BADUNG, KABARBALI.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung mengambil langkah cepat dengan memperpanjang masa pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini resmi dibuka sejak Rabu (8/7/2026) guna mengakomodasi calon siswa yang tercecer sekaligus memenuhi sisa kuota daya tampung yang belum terpenuhi.

Berdasarkan hasil evaluasi tim teknis, masih ditemukan adanya calon siswa yang belum mendaftarkan diri meskipun ketersediaan bangku sekolah di wilayah Badung masih melimpah.

“Beberapa calon siswa yang belum sempat mendaftar itu karena ada yang orang tuanya belum membuat akun atau diduga kurang mengikuti proses. Inilah kesempatan, jadi manfaatkan dengan baik,” imbau Kepala Disdikpora Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana, Kamis (9/7/2026).

Dwipayana menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan ini hanya dibuka secara terbatas melalui jalur domisili hingga Kamis sore ini pukul 15.00 Wita. Secara akumulatif, total daya tampung yang disediakan Pemkab Badung pada tahun ajaran ini mencapai 18.198 kuota, dengan rincian 9.812 untuk jenjang SD dan 8.386 untuk jenjang SMP.

“Dari total daya tampung tersebut, saat ini masih tersisa sebanyak 2.572 kursi kosong yang belum terisi. Sisa kuota ini terdiri dari 1.627 daya tampung untuk tingkat SD dan 945 lowongan untuk tingkat SMP,” urai Dwipayana.

Sistem Dikunci Pusat, Tutup Celah Siswa Titipan

Sebelum masa perpanjangan ini dibuka, ribuan siswa tercatat telah berhasil terserap melalui jalur reguler. Pada jenjang SD, serapan meliputi 14 siswa jalur afirmasi, 88 siswa jalur mutasi, serta 8.083 siswa jalur domisili. Sementara untuk jenjang SMP, daya tampung terisi oleh 780 siswa jalur prestasi, 119 siswa jalur afirmasi, 105 siswa jalur mutasi, dan 6.437 siswa jalur domisili.

Disdikpora Badung menjamin seluruh sisa bangku kosong ini akan diisi secara transparan dan akuntabel. Dwipayana memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak mencoba-coba melakukan praktik curang atau menyusupkan siswa di luar sistem resmi. Pendaftaran dipastikan tetap berjalan 100 persen secara online (daring).

“Yang paling penting juga, tidak ada celah titip-menitip karena semua sistem. Pendaftaran tetap online,” tegasnya.

Ketegasan ini didasarkan pada kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah mengunci total kuota dan jumlah rombongan belajar (rombel) di tiap sekolah negeri secara digital dari pusat. Sekolah tidak lagi memiliki fleksibilitas untuk memanipulasi data siswa demi kepentingan titipan pihak tertentu.

Sanksi berat pun menanti bagi satuan pendidikan yang berani melanggar aturan ini. Jika ditemukan adanya siswa ilegal di luar jalur resmi, sistem Data Pokok Pendidikan Nasional (Dapodik) secara otomatis akan menolak sinkronisasi data.

“Invalid itu artinya anak tersebut sama sekali tidak terdaftar di dalam Dapodik, sehingga status sekolahnya tidak sah. Risiko berat inilah yang membuat kami mengingatkan agar jangan ada pihak yang main-main dengan aturan rombel,” pungkas Dwipayana.(Gus-Kab).

kabar Lainnya