Ditawari Nikah, Emas Milik Lansia 76 Tahun di Nusa Penida Raib Dibawa Kabur

Suarti tunjukkan lokasi penyimpanan emasnya yang hilang pertengahan Januari 2026 lalu. Foto/dokpolresklungkung

KLUNGKUNG KABARBALI.ID – Malang tak dapat ditolak oleh Ni Wayan Suarti (76), seorang lansia asal Banjar Sental Kawan, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Nenek yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini harus kehilangan perhiasan emas seberat 23 gram yang disimpan di bawah kasurnya pada Kamis (15/1/2026).

Ironisnya, kejadian ini baru dilaporkan ke Polsek Nusa Penida pada Rabu (29/4/2026) setelah korban didampingi saksi-saksi merasa yakin atas dugaan keterlibatan seorang pria yang sempat mendekatinya.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, membenarkan adanya laporan tindak pidana pencurian tersebut. Berdasarkan keterangan korban, dugaan mengarah kepada seorang pria bernama Kadek Arya yang dikenal korban sejak tujuh bulan lalu.

Modus Tawaran Menikah dan Numpang Cas HP

Kisah ini bermula saat terduga pelaku sering mendatangi rumah korban. Dalam beberapa kesempatan, Kadek Arya yang mengaku berasal dari Banjar Bungan Urip, Desa Batukandik, ini sempat menawarkan korban untuk menikah dengannya.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Suarti.

Pada hari kejadian, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 10.30 Wita, Kadek Arya kembali datang dan meminta izin untuk mengisi daya baterai (charger) ponselnya di dalam kamar korban. Tanpa rasa curiga, korban mengizinkan pria tersebut masuk ke ruang pribadinya.

“Selang beberapa menit setelah menumpang charger HP, terduga pelaku diketahui pergi meninggalkan rumah korban. Korban yang merasa curiga kemudian langsung mengecek tempat penyimpanan emas di bawah kasur,” jelasnya.

Emas 23 Gram Raib, Rugi Puluhan Juta

Saat diperiksa, dompet berisi perhiasan emas milik Suarti telah raib dari tempatnya. Adapun rincian barang yang hilang meliputi:
1 buah kalung emas seberat 10 gram.
1 buah gelang emas seberat 10 gram.
1 pasang anting-anting emas seberat 3 gram.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 44.436.000 (Empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Saat ini, Polsek Nusa Penida tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan terduga pelaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing yang baru dikenal, terutama saat mengizinkan masuk ke area privasi rumah. (Sta-Kab).

kabar Lainnya