Ditegur Saat Menggeber Motor – Amuk Warga, Dua Pria Asal Sumba Tersangka

Tersangka kasus pengeroyokan berinisial E.G.L dan R.U.B asal Sumba saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Manggis, Karangasem. Keduanya resmi ditahan usai mengeroyok warga yang menegur aksi geber motor bising. (Foto: Dok. kabarbali.id)

KARANGASEM, KABARBALI.ID – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Banjar Dinas Pangi Tebel, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Dari tiga pria pendatang yang sempat diamankan di Polsek Manggis, dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Manggis, Kompol I Made Suadnyana, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama tersebut telah ditingkatkan statusnya setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

“Dari tiga orang yang diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang sebagai saksi,” ujar Kompol I Made Suadnyana, Selasa (25/8/2026).

Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial E.G.L dan R.U.B. Saat ini, kedua pria asal Sumba tersebut telah menjalani penahanan di sel tahanan Mapolsek Manggis sejak Senin (24/8/2026) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Insiden pengeroyokan tersebut bermula pada Minggu (23/8/2026) malam. Ketiga pria asal Sumba yang baru saja selesai mengonsumsi minuman keras (miras) melintas di kawasan dekat Jalan Raya Pengalon menggunakan dua unit sepeda motor.

Saat melintas di dekat sebuah warung, mereka menggeber gas sepeda motor bersuara bising secara ugal-ugalan. Aksi bising tersebut kemudian ditegur oleh seorang warga setempat berinisial AP, yang saat itu tengah berdiri menunggu istrinya berbelanja di warung tersebut.

Namun, teguran dari AP justru direspons emosional oleh para pelaku. Ketiga pria tersebut diduga marah lalu mengeluarkan kata-kata kasar hingga memicu adu mulut. Situasi yang semakin memanas akhirnya berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap AP.

Warga sekitar yang menyaksikan insiden penganiayaan tersebut segera memberikan pertolongan dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Manggis bergerak cepat menangkap para pelaku di malam yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka E.G.L dan R.U.B dijerat dengan pasal pengeroyokan sesuai KUHP. Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum serta menghindari konsumsi alkohol yang berpotensi memicu tindak kriminalitas. (Kab/Red).

kabar Lainnya