DPRD Bangli Sahkan Perda APBD Perubahan 2026, Pemkab Minta Diperkuat Kemandirian Fiskal

Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar bersama Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika saat Sidang Paripurna Penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin (14/9/2026). (Foto: Sam / kabarbali.id)

BANGLI, KABARBALI.ID – Setelah melalui proses pembahasan yang dinamis antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli dan Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut disepakati dalam Sidang Paripurna DPRD Bangli yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bangli, Senin (14/9/2026). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar.

Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangli yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD I Nyoman Dacin menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas untuk menghasilkan tata kelola keuangan yang berpihak kepada masyarakat.

“Perubahan APBD Tahun 2026 diarahkan terhadap perkembangan dan dinamika pelaksanaan program serta kebutuhan riil masyarakat yang belum dapat diakomodasi dalam APBD Induk,” ujar Nyoman Dacin.

Dorong Langkah Nyata Perkuat Kemandirian Fiskal

Menyikapi keterbatasan ruang fiskal Daerah Kabupaten Bangli, Banggar DPRD Bangli memberikan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kabupaten Bangli agar mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemkab Bangli didorong untuk secara serius menjalankan upaya intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah demi memperkuat kemandirian fiskal. Selain itu, penganggaran honorarium pada belanja barang dan jasa wajib berpedoman pada aturan, efisiensi, dan pengawasan yang ketat.

Di samping itu, DPRD Bangli juga menyoroti penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018. Penempatan tenaga non-ASN diminta mengedepankan analisis beban kerja, analisis jabatan, dan monitoring kinerja berbasis digital agar memberikan output pelayanan publik yang terukur.

Pemkab Tegaskan Komitmen Anggaran Pro-Rakyat

Sementara itu, Bupati Bangli dalam pidato yang dibacakan oleh Wakil Bupati I Wayan Diar menyampaikan apresiasi atas fungsi anggaran dan pengawasan yang dijalankan DPRD Bangli.

“Masukan, koreksi, dan saran yang disampaikan anggota DPRD Bangli menjadi bahan penting bagi pemerintah untuk melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” ujar Diar.

Wabup Wayan Diar menegaskan, APBD Perubahan Tahun 2026 bukan sekadar dokumen berisi angka-angka, melainkan instrumen penyesuaian kebijakan fiskal dengan kondisi aktual di lapangan. Pemkab Bangli berkomitmen agar setiap rupiah yang dikelola dalam dokumen anggaran memberikan dampak dan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Bangli. (Sam-Kab).

kabar Lainnya