Setubuhi Gadis SD hingga Hamil, Pria Cabul 39 Tahun di Klungkung Segera Disidang

Tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis (10/9).foto dok Kajari Klungkung.

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Penyidik Satreskrim Polres Klungkung resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.

Penyerahan tersangka pria berinisial ACW (39), asal Probolinggo, Jawa Timur, diterima langsung oleh JPU Desak Nyoman Putriani, S.H., di Kantor Kejari Klungkung, Kamis (10/9/2026).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Gde Darma Putra menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara penyidikan dugaan persetubuhan terhadap anak korban berinisial NKPD telah lengkap (P-21).

“Atas pelimpahan tersebut, tersangka ACW menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 September hingga 29 September 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung,” jelasnya Kamis (10/9/2026).

JPU dijadwalkan segera melimpahkan berkas perkara lan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Semarapura sebelum masa penahanan habis.

Kronologi Perkenalan Lewat Aplikasi Kencan

Berdasarkan berkas perkara penyidikan, tindak pidana ini bermula dari perkenalan antara tersangka lan korban melalui aplikasi kencan daring pada pertengahan Desember 2025. Dari perkenalan tersebut, komunikasi berlanjut ke percakapan pribadi melalui aplikasi pesan singkat.

“Tersangka kemudian menjemput korban di kawasan Jalan Raya Padangbai dengan dalih mengajak jalan-jalan menyambut perayaan Tahun Baru 2026. Dalam perjalanan, tersangka membujuk lan menjanjikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya,” bebernya.

Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali di kawasan jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Akibat perbuatan tersangka, korban kini mengalami trauma psikis mendalam lan kondisi kehamilan.

Pasal yang Disangkakan – Barang Bukti

“Dalam kasus ini, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti meliputi pakaian milik korban lan tersangka, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjemput korban,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka ACW disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Kedua Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sta-Kab).

Minim Bukti, Pengacara Korban Apresiasi Polres Klungkung, Bongkar Kasus Pedofilia Gadis 11 Tahun

kabar Lainnya