Dugaan Hambur Anggaran Klungkung: PDI Perjuangan Beberkan Subsidi Kapal RORO Rp3,8 Miliar Tanpa Progres PAD

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, I Nengah Ary Priadnya serahkan berkas pandangan fraksi ke pimpinan sidang.

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Rangkaian interpelasi politik terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2025 terus bergulir panas. Kali ini, giliran Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung yang melayangkan otokritik dan sorotan tajam kepada pihak eksekutif, khususnya terkait rendahnya serapan anggaran OPD, ledakan piutang pajak, hingga dugaan kemubaziran subsidi transportasi laut antarpulau.

Pemandangan umum tersebut dibacakan oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, I Nengah Ary Priadnya, ST, dalam Sidang Paripurna I Masa Persidangan III di Gedung DPRD Klungkung, Rabu (15/7/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati, serta jajaran Forkopimda.

Fraksi PDI Perjuangan membuka pandangannya dengan memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemkab Klungkung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 11 kali berturut-turut. Namun, di bawah koridor fungsi pengawasan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), fraksi moncong putih ini membeberkan lima dosa administrasi dan operasional eksekutif:

 Realisasi Anggaran di Bawah 70 Persen

PDI Perjuangan menyayangkan masih adanya sejumlah OPD yang mencatatkan realisasi program dan anggaran di bawah 70 persen pada TA 2025. Kondisi ini dinilai mencerminkan perencanaan yang buruk dan kurang matangnya eksekusi di lapangan. Dampaknya nyata: pembangunan fisik terhambat, pelayanan publik melambat, target RPJMD luput, dan memicu tumpukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tidak produktif. Dewan menuntut penjelasan bupati terkait kendala utama dalam pengelolaan anggaran ini.

Sektor Lain-Lain PAD yang Sah Mandek, Ruang Fiskal Menyempit

Jebloknya capaian sektor Lain-lain PAD yang Sah dinilai membelenggu fleksibilitas keuangan daerah. Akibat kegagalan mengoptimalkan sektor ini, Pemkab Klungkung dipaksa pasrah mengekor pada batasan dan skema dana transfer pusat seperti DAU, DAK, dan DBH. Imbasnya, daerah kehilangan taji untuk melakukan inovasi program mandiri dan gagap dalam merespons cepat kebutuhan darurat masyarakat.

Piutang PBB-P2 Menumpuk Rp34,60 Miliar, Ancaman Sanksi Pusat

Sorotan tajam mengarah pada manajemen penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). PDI Perjuangan membeberkan data mencengangkan di mana terjadi penumpukan piutang baru sebesar Rp2,5 miliar lebih setiap tahunnya. Akibat akumulasi tersebut, saldo akhir piutang PBB-P2 Klungkung per tahun 2025 melonjak drastis hingga menembus angka Rp34,60 miliar lebih.

“Rapor merah ini merusak penilaian BPK dan berpotensi memotong peluang Klungkung mendapatkan insentif fiskal maupun dana hibah tambahan dari pemerintah pusat,” tegas Ary Priadnya.

Tagih Komitmen Mandat Anggaran 40 Persen

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), daerah diwajibkan mengalokasikan mandatory spending belanja infrastruktur publik minimal 40 persen dari total APBD (di luar belanja bagi hasil/transfer). Fraksi PDI Perjuangan secara langsung menagih ketegasan dan lini masa dari Bupati I Made Satria untuk mematuhi ketentuan pasal 147 regulasi tersebut.

Subsidi Kapal RORO Rp3,8 Miliar Mubazir dan Kapal LCT Tak Berizin

Catatan paling krusial mengarah pada lemahnya koordinasi dan sinergi ego sektoral antar-OPD yang memicu pemborosan anggaran publik. Contoh konkret yang dibongkar adalah operasional Kapal Tongkang (LCT) milik Pemda yang hingga kini ternyata belum mengantongi izin resmi.

Tak hanya itu, PDI Perjuangan membongkar dugaan kemubaziran subsidi pada Kapal RORO yang telah menelan anggaran daerah sebesar Rp3,8 miliar sejak tahun 2006. Faktanya, hingga pertengahan 2026 ini, belum ada evaluasi berati dan status operasional kapal tersebut masih jalan di tempat sebagai angkutan perintis, tanpa memberikan dampak signifikan pada kenaikan PAD.

Menutup pemandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan seluruh catatan evaluasi ini wajib dijawab secara konkret oleh bupati dalam rapat-rapat kerja gabungan selanjutnya demi menjaga marwah transparansi dan kemakmuran masyarakat Klungkung. (Sta-Kab).

kabar Lainnya