

DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) asal Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JA (35) dan LA (19). Keduanya dibekuk usai melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di dua kawasan berbeda di Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus curanmor tersebut.
”Kedua pelaku sudah diamankan usai beraksi di dua lokasi berbeda,” ujar Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).
Dijebak Tim URC di Depan RSUP Prof. Ngoerah
Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan intensif dan mendalam yang dilakukan oleh Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali setelah menerima laporan kehilangan dari para korban.
Usai melacak keberadaan dan pola pergerakan para tersangka, petugas merancang skema jebakan hingga berhasil membekuk keduanya di kawasan depan RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan kedua pelaku terbilang klasik namun mematikan: memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih menempel (nyantol).
Aksi kejahatan tersebut dilakukan di dua lokasi kejadian (TKP), yakni:
TKP 1 (Denpasar Barat): Jalan Pulau Demak Gang Marlboro XIX pada Senin (31/8/2026), dengan nilai kerugian korban mencapai Rp7.000.000.
TKP 2 (Badung): Depan toko buah Jalan N Bali Clip, Ungasan, Kuta Selatan, pada Kamis (3/9/2026), dengan kerugian korban menembus Rp15.900.000.
Sita Tiga Unit Motor dan Imbauan Kewaspadaan
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor.
Terdapat dua unit motor hasil curian, yakni satu unit Honda Beat warna biru-putih berpelat nomor AG 6056 WP dan satu unit Honda Beat warna cokelat berpelat DR 3681 ZC.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Gear warna merah yang digunakan kedua pelaku sebagai sarana operasional saat beraksi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.(Irw-Kab).