
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG –Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung menyoroti kemudahan izin usaha pasar modern (IUPM) yang hanya mengacu pada IMB dan AMDAL, tanpa mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional yang kerap menjadi rivalnya.
Selain itu, diharapkan pemerintah daerah perlu memperketat aturan zonasi antara pasar modern dan pasar tradisional. Jangan sampai pasar rakyat semakin terpinggirkan.
Hal itu disampaikan I Wayan Regeg yang membacakan pandangan fraksi PDIP terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar Jumat (21/3/2025).
“Di era dewasa ini, pemerintah menghadapi banyak tantangan dalam pembangunan di segala bidang. Di satu sisi, terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun di sisi lain, pasar rakyat cenderung disingkirkan karena keberadaan toko swalayan yang terus berkembang pesat,” ujar I Wayan Regeg.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, pasar rakyat sebagai ruang interaksi ekonomi masyarakat mulai terdesak karena maraknya toko swalayan. Mereka menekankan bahwa peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.
“Penyelenggaraan perdagangan dapat berkembang jika implementasi kebijakan sesuai harapan masyarakat. Kebijakan ini harus memberikan tatanan yang tertib, terkoordinir, serta rasa aman bagi masyarakat,” lanjut Regeg.
Fraksi PDI Perjuangan menyadari bahwa distribusi perdagangan perlu diatur agar stabilitas harga dan distribusi barang pokok dapat terjaga. Oleh karena itu, peran toko-toko klontong, pasar rakyat, hingga pusat perbelanjaan menjadi mata rantai penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah tidak hanya wajib melindungi masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengembangan usaha masyarakat, terutama pasar rakyat yang rentan terhadap persaingan dengan perusahaan besar dan luar daerah,” tegasnya.
Terkait dengan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa meskipun kebijakan tersebut berdampak positif terhadap peningkatan investasi, pengurangan pengangguran, dan daya beli masyarakat, tetapi tetap harus disikapi dengan bijak.
“Di balik kemudahan investasi, ada sisi lain yang berdampak pada menjamurnya toko modern yang mengancam pasar rakyat. Maka dari itu, setiap tantangan harus dilihat sebagai peluang untuk mendorong pasar rakyat agar bangkit dan bersaing,” ujar Regeg.
Fraksi juga menyoroti kemudahan izin usaha pasar modern (IUPM) yang hanya mengacu pada IMB dan AMDAL, tanpa mempertimbangkan keberadaan pasar tradisional yang kerap menjadi rivalnya.
“Pemerintah daerah perlu memperketat aturan zonasi antara pasar modern dan pasar tradisional. Jangan sampai pasar rakyat semakin terpinggirkan,” tegasnya lagi.
Meski begitu, Fraksi PDI Perjuangan secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung.
“Kami menyepakati rumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung,” ujar Regeg menegaskan sikap fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan berharap agar kedua Perda yang disahkan nantinya benar-benar diimplementasikan dengan kebijakan yang pro-rakyat, serta melibatkan lintas sektor untuk memperkuat posisi pasar rakyat dan UMKM sebagai fondasi ekonomi daerah. (Ad/Kab).