BADUNG, KABARBALI.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) mengeluarkan ancaman serius bagi ratusan pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Badung. Berdasarkan hasil audit lingkungan, tingkat ketidaktaatan sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) dalam pengelolaan sampah mencapai angka mencengangkan, yakni 100 persen.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi berupa teguran tertulis.
Sebanyak 401 entitas Horeka kini berada dalam pengawasan ketat. Ardyanto menyatakan bahwa pemerintah akan langsung menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah sebagai langkah awal.
“Jika rekomendasi kami diabaikan atau dicuekin, ada dua pilihan yaitu kami bekukan perizinannya atau dikenakan Pasal 114 UU 32 Tahun 2009 dengan pidana satu tahun penjara,” tegas Ardyanto di Puspem Badung, Kamis (7/5/2026).
Pemerintah memberikan tenggat waktu yang sangat singkat bagi para pelaku usaha untuk membenahi sistem internal mereka. “Setiap Horeka punya waktu tidak lebih dari tiga bulan saja untuk membenahinya. Kami tidak akan mundur sejengkal pun karena ini perintah Bapak Presiden,” imbuhnya.
Langkah drastis ini diambil karena sektor Horeka menyumbang sekitar 41 persen sampah di Bali, yang sebagian besar merupakan sampah organik. Buruknya tata kelola sampah ini dinilai menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan pariwisata Bali jika tidak segera diputus di sumbernya.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, turut menyentil rendahnya kesadaran para pengusaha. Ia menegaskan bahwa sampah organik dilarang keras dikirim ke TPA dan wajib diolah secara mandiri di lokasi usaha masing-masing.
“Pelaku usaha wajib memiliki sistem pola sampah yang jelas serta terverifikasi. Kami tegaskan sekali lagi, sampah organik wajib diolah di tempat masing-masing,” ujar Adi Arnawa.
Pihak KLH juga telah menjalin nota kesepahaman (MOU) dengan Kapolri untuk memastikan penegakan hukum ini berjalan efektif. Pengawasan lapangan akan dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas LHK Provinsi Bali dan Kabupaten Badung untuk memastikan setiap sanksi dijalankan tanpa pengecualian. (Gus-Kab).