DENPASAR, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dan memberikan tanggapan terhadap satu Raperda lainnya dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di DPRD Bali, Senin (1/12). Dua Raperda tersebut meliputi Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, serta Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Selain itu, Gubernur juga menyampaikan pendapat terhadap Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa penyusunan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dilatarbelakangi semakin tertekannya lahan pertanian oleh pembangunan perumahan, industri, dan sektor komersial.
“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam kedaulatan pangan, mengurangi ruang produksi pertanian, dan memunculkan ketimpangan penguasaan lahan. Ini juga mengancam Subak sebagai warisan adi luhung,” tegas Koster.
Ia juga menyoroti maraknya praktik kepemilikan lahan secara nominee, yaitu menggunakan nama pihak lain untuk memuluskan pembelian lahan. Praktik ini dinilai berbahaya bagi kedaulatan agraria dan membuka ruang spekulasi serta monopoli tanah.
Karena itu, kata Koster, diperlukan regulasi daerah yang lebih tegas dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Raperda kedua yang disampaikan adalah Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Koster mengatakan perkembangan pesat toko modern, pusat perbelanjaan, dan mall mendorong persaingan tidak seimbang dengan pasar rakyat dan UMKM lokal.
“Bila tidak dikelola atau dikendalikan, ini dapat mempengaruhi sendi perekonomian yang selama ini disokong UMKM. Pelaku usaha kecil tidak mungkin bersaing dengan perusahaan besar berkapital kuat,” ujar Koster.
Ia menegaskan kehadiran Raperda ini bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem perdagangan, melindungi pasar tradisional, serta memastikan perputaran ekonomi tetap memberi manfaat bagi pelaku usaha lokal.
“Di sinilah peran pemerintah hadir untuk menyelamatkan relasi yang timpang dan menciptakan iklim usaha yang adil,” tambahnya.
Selain dua Raperda tersebut, Gubernur Koster juga memberikan pendapat terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ia menyebut penyusunan Raperda ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan Bali yang inklusif dan berkeadilan.
“Pemerintah Provinsi Bali mendukung keseriusan untuk menghormati dan melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, dan segala tindakan diskriminasi,” jelasnya.
Koster menegaskan urgensi pembaruan regulasi, mengingat Perda 9 Tahun 2015 disusun sebelum lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016. Karena itu, penyesuaian dan penguatan substansi menjadi sangat strategis untuk memastikan seluruh layanan publik di Bali mengadopsi prinsip inklusi, kesetaraan kesempatan, non-diskriminasi, serta aksesibilitas universal. (Rls/Kab).