KABARBALI.ID – Masyarakat Indonesia memperingati Hari Kartini yang jatuh hari ini, Selasa, 21 April 2026. Momentum ini biasanya dirayakan secara meriah di berbagai sekolah hingga instansi perkantoran di Bali dengan beragam kegiatan mulai dari upacara hingga lomba busana adat.
Di tengah persiapan tersebut, muncul pertanyaan klasik di kalangan masyarakat: Apakah Hari Kartini termasuk hari libur nasional atau tanggal merah?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 21 April tidak ditetapkan sebagai hari libur. Dengan demikian, seluruh aktivitas publik mulai dari perkantoran, layanan perbankan, hingga sekolah tetap berjalan normal seperti biasa.
Meski bukan tanggal merah, Hari Kartini tetap menyandang status sebagai hari besar nasional. Penetapan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964.

Pemerintah memang tidak menjadikan hari ini sebagai hari libur agar semangat perjuangan Kartini bisa dirasakan langsung melalui aktivitas kerja dan pendidikan. Hari Kartini menjadi refleksi penting atas perjuangan emansipasi perempuan, terutama dalam pemenuhan hak pendidikan bagi kaum hawa.
Di Bali sendiri, peringatan ini sering kali dimanfaatkan oleh berbagai organisasi perempuan dan instansi untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah, selaras dengan semangat kemajuan yang diimpikan oleh Raden Ajeng Kartini. (Kab).