Inovasi Digital Posyandu Karya Bunda Dayu Surya Resmi Kantongi HKI, Gianyar Makin Terdepan!

Ketua TP Posyandu Gianyar, Ny. Dr. Surya Adnyani Mahayastra

GIANYAR, KABARBALI.ID – Kabupaten Gianyar kembali menorehkan prestasi di bidang inovasi pelayanan publik. Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Gianyar, Ny. Dr. Surya Adnyani Mahayastra, secara resmi menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas inovasi Sistem Informasi Posyandu dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Sertifikat bergengsi tersebut diserahkan tepat pada momen sakral Apel Peringatan Hari Jadi ke-255 Kota Gianyar di Alun-Alun Gianyar, Sabtu (19/4/2026).

Pelopor Transformasi Data Sejak 2017

Sistem Informasi Posyandu ini bukan sekadar aplikasi biasa. Inovasi yang digagas langsung oleh Dr. Surya Adnyani Mahayastra ini telah dioperasionalkan sejak tahun 2017. Aplikasi ini menjadi tulang punggung dalam mencatat dan memantau perkembangan kegiatan posyandu secara real-time dan berjenjang, mulai dari tingkat banjar, desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Dr. Surya Adnyani Mahayastra menyatakan bahwa inovasi ini lahir dari komitmen kuat untuk mendorong transformasi layanan kesehatan yang berbasis data akurat.

“Dengan sistem ini, data yang dihimpun menjadi lebih akurat, terintegrasi, dan mudah diakses sebagai dasar pengambilan kebijakan,” tegas sosok yang akrab disapa Dr. Dayu Surya tersebut.

Apresiasi untuk Kader Posyandu

Capaian HKI ini, menurut Dr. Dayu Surya, merupakan buah manis dari kerja keras para kader posyandu di lapangan. Ia memuji kreativitas dan semangat para kader yang mampu mengadaptasi teknologi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Gianyar.

“Capaian ini tidak terlepas dari peran aktif kader posyandu yang terus semangat untuk berinovasi,” tambahnya.

Target Masa Depan: Integrasi 6 SPM

Tidak berhenti di sertifikat HKI, sistem ini dipastikan akan terus berevolusi. Ke depan, aplikasi ini akan dikembangkan agar sejalan dengan implementasi posyandu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2024. Langkah ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Gianyar akan layanan kesehatan yang lebih modern dan sejahtera. (Tut-Kab).

kabar Lainnya