Kasus Narkoba hingga Bolos Kerja, 3 ASN Pemkab Gianyar Direkomendasikan Pecat

rapat Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), tiga orang ASN di lingkungan Pemkab Gianyar direkomendasikan untuk diberhentikan pada Selasa (5/5/2026).foto/diskominfogianyar

GIANYAR, KABARBALI.ID – Langkah tegas akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Gianyar  terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar hukum dan disiplin berat.

Dari hasil rapat Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), tiga orang ASN di lingkungan Pemkab Gianyar direkomendasikan untuk diberhentikan pada Selasa (5/5/2026).

Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan intensif di Ruang Kerja Sekda Gianyar guna menjaga integritas birokrasi.

Dua Pegawai Terlibat Kasus Narkotika

Dua dari tiga ASN yang direkomendasikan pecat terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika berdasarkan putusan pengadilan. ASN tersebut adalah:

  • DMCDPP: Pranata Trantibum Satpol PP Gianyar, terbukti menguasai narkotika golongan I melebihi 5 gram sesuai putusan PN Denpasar.

  • KSS: Pengelola Umum Operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, terbukti menjadi perantara jual beli narkotika golongan I sesuai putusan PN Gianyar.

Keduanya diberhentikan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta regulasi manajemen kepegawaian yang berlaku.

Satu Pegawai Dipecat karena Indisipliner

Selain kasus narkoba, satu ASN berinisial LNH yang menjabat sebagai Pengelola Umum Operasional di DLH Gianyar juga direkomendasikan pemberhentian. LNH terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama sepuluh hari berturut-turut.

Tindakan ini melanggar Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Cara Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemkab Gianyar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar sekaligus Ketua TPHD, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran berat. ASN dituntut menjadi teladan dalam pelayanan publik, bukan justru melanggar hukum.

“Kedepan, apabila terjadi pembiaran terhadap pegawai yang tidak disiplin dan atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas, maka atasan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya,” tegas Ngurah Bem. (Tut-Kab).

kabar Lainnya