DENPASAR, KABARBALI.ID – Sebanyak 62 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi Bali dalam operasi bersandi “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata”. Puluhan warga asing tersebut terjaring di sejumlah titik rawan yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran serius, mulai dari overstay, pemberian data palsu untuk visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi WNA yang mengganggu stabilitas nasional. Ia menekankan bahwa Indonesia hanya menyambut wisatawan dan investor yang berkualitas serta menghormati hukum yang berlaku.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” tegas Hendarsam.
Hendarsam menambahkan bahwa Bali merupakan etalase Indonesia di mata dunia, sehingga martabat bangsa dan tatanan sosial masyarakat lokal harus tetap terjaga dari oknum asing yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa patroli ini juga bertujuan menjaga ekosistem ekonomi warga setempat dari ancaman pekerja asing ilegal. Saat ini, para WNA yang terjaring sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik keimigrasian.
“Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” ujar Felucia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut memperkuat pernyataan tersebut dengan memastikan bahwa pengawasan kini semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang masif. Masyarakat pun diimbau untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas warga asing yang mencurigakan melalui kanal resmi. (Irw-Kab).