

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen bersama dalam menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Sinergi ini diwujudkan melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, inklusif, mudah diakses, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Komitmen tersebut diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.
Kepala PT Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, menyampaikan bahwa penyediaan layanan inklusif ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Ifa Sudewi menjelaskan, penyiapan jalur dan sarana ramah disabilitas sejatinya telah mulai diimplementasikan pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mencakup penyediaan akses fisik, fasilitas pendukung, serta pendampingan teknis.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga penyandang disabilitas yang sedang berhadapan dengan proses hukum memperoleh hak pelayanan peradilan secara adil, layak, dan tanpa diskriminasi,” jelas Ifa Sudewi.
Nota Kesepakatan antara PT Denpasar dan Pemprov Bali ini dirancang berlaku selama lima tahun ke depan guna memperkuat koordinasi, pendampingan, hingga penyediaan sarana penunjang peradilan ramah disabilitas di seluruh Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut hangat penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Koster menegaskan pentingnya menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga Bali tanpa terkecuali, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” tegas Gubernur Koster.
Pemprov Bali sendiri telah memperkokoh kesetaraan hak ini melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan Perda ini menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemprov Bali untuk terus mendukung sistem peradilan yang berkeadilan dan inklusif.
Turut mendampingi Gubernur Koster dalam acara penandatanganan tersebut di antaranya Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bali. (Rls-Kab).