Masuk Periode Uncal Balung, Jangan Gelar Acara Penting dan Yadnya, Hingga Hubungan Suami Istri pada Sabtu 20 Juni 2026

KABARBALI.ID – Penentuan hari baik (ala-ayuning dewasa) berdasarkan kalender wariga Bali menjadi pedoman krusial bagi krama dalam memulai suatu aktivitas agar berjalan harmonis.

Pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, perhitungan kosmis menunjukkan adanya dominasi unsur api dan pembatasan ketat untuk pelaksanaan upacara keagamaan maupun ritual sakral.

Secara umum, hari ini dinaungi oleh karakter Pararasan Laku Air yang menyejukkan, dikombinasikan dengan Pancasuda Wisesa Segara yang melambangkan keluasan budi dan pengaruh besar. Kendati demikian, terdapat indikator Uncal Balung dan Salah Wadi yang memberikan rambu merah (larangan) bagi kegiatan-kegiatan penting yang bersifat sakral.

Krama Bali diimbau untuk lebih selektif dan membatasi diri dalam memilih jenis aktivitas fisik maupun spiritual sepanjang hari Sabtu ini karena banyaknya elemen pembatas (alahing dewasa) yang melingkupinya.

Ragam Aktivitas yang Sangat Baik Dilakukan

Meskipun banyak membawa pantangan, hari Sabtu ini menyediakan energi yang sangat produktif untuk beberapa sektor pekerjaan spesifik, di antaranya:

  • Sektor Kerajinan & Pengolahan Api: Berdasarkan unsur Geni Murub dan Gni Rawana Jejepan, hari ini sangat baik untuk memulai pekerjaan yang menggunakan api, seperti membakar bata mentah, genteng, keramik, maupun gerabah. Selain itu, indikator Macekan Agung dan Macekan Lanang menjadikannya hari ideal bagi para pandai besi untuk membuat senjata tajam, keris, tombak, taji, maupun benda runcing untuk keperluan pura.

  • Sektor Pertanian & Kelautan: Melalui elemen Pepedan dan Dadig Krana, hari ini bagus untuk membuka lahan pertanian baru serta menanam tebu dan mentimun. Sementara itu, indikator Kala Katemu dan Pamacekan sangat mendukung aktivitas menangkap ikan, berburu, mapikat, memasang jerat, maupun membuat tombak ikan.

Daftar Pantangan Besar yang Wajib Dihindari

Sebaliknya, ada beberapa larangan keras yang menurut tradisi wariga Bali tidak boleh dilanggar pada hari ini karena potensi dampak buruk yang ditimbulkan:

  • Pantangan Ritual Yadnya: Elemen Salah Wadi, Macekan Lanang, dan Dadig Krana secara tegas melarang pelaksanaan upacara Manusa Yadnya (seperti pernikahan/wiwaha, potong gigi/mapendes, potong rambut) maupun Pitra Yadnya (penguburan, ngaben, nyekah).

  • Pantangan Konstruksi Rumah: Unsur Geni Murub menetapkan hari ini tidak baik untuk membangun atau mengatapi rumah karena kekhawatiran mara bahaya api.

  • Pantangan Hubungan Sosial & Bepergian: Indikator Dina Carik, Kala Dangu, dan Kala Suwung menegaskan hari ini buruk untuk memulai pekerjaan baru, mengadakan pertemuan/rapat, melakukan perjalanan jauh (pindah tempat), berkunjung ke kerabat, hingga melakukan hubungan suami-istri (berenggama). (Kab).

kabar Lainnya