
KABARBALI.ID, BADUNG – Imbas dari pelaporan Warga Negara Asing (WNA) inisial SGH asal Colombia ke Polda Bali, yang mengaku harus membayar Rp 200 ribu saat melapor ke Polsek Kuta, dua personel masing-masing an. Aiptu GKS dan Aiptu S yang bertugas saat itu diperiksa Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan pemeriksaan terhadap kedua personil SPKT Polsek Kuta yang terima uang Rp 200 ribu dari pelapor WNA, dilakukan pada Selasa 21 Januari 2025. Hasilnya, kedua personil mengatakan pada Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 Wita datang ke Polsek Kuta seorang WNA an. SGH asal Colombia diantar seorang laki-laki an. AW (menunggu diparkir), dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan karena dijambret satu unit HP IPhone 14 Pro Max Purple.
“Setelah ditanya oleh Ka SPKT ternyata lokasi kehilangan HP dijalan Uluwatu Jimbaran yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan kemudian oleh anggota SPKT yang bersangkutan di sarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan, namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negara nya dan WNA tersebut mohon di bantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya,” kata Ariasandy, Selasa.
Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA an. SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut.
Selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan Iphone 15 promax di jalan Legian Kuta Badung Bali.
“Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp 200 ribu sesuai kesepakatan tersebut,” imbuhnya.
Saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk selanjutkan akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali dan ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Yang menyangkut dalam etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya. (Nif/Kab).